Beranda Daerah Wonogiri Tambahan Kuota Haji 2023 Terkait Tahun Politik? Buku Panduan Haji Boros Anggaran

Tambahan Kuota Haji 2023 Terkait Tahun Politik? Buku Panduan Haji Boros Anggaran

Manasik haji
Praktik manasik haji di Ponpes Al Barru Bulusulur Wonogiri. Dok. Ponpes Al Barru

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji 2023. Terkait hal ini kemudian Menag Yaqut Cholil Qoumas menggelar rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1444H/2023M.

Melansir kemenag.go.id, Senin (8/5/2023), rapat juga membahas 8.000 tambahan kuota jemaah haji yang telah diberikan Arab Saudi.

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya konsentrasi penuh dalam mempersiapkan layanan haji 1444 H. Termasuk dalam mengoptimalkan pemanfataan tambahan kuota haji 2023 dari Arab Saudi.

“Tolong dipastikan orientasi kita adalah kepuasan jemaah haji, tidak ada orientasi lain di luar kepuasan jemaah. Segera jadwalkan rapat bersama Komisi VIII dengan agenda tunggal persiapan yang mendesak tanpa isu aktual lainnya,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Kita ini memasuki tahun di mana semua mata menatap kita, yakni tahun politik. Jadi harus hati-hati dan harus ada regulasi. Kuota tambahan ini harus memiliki regulasi untuk dijadikan dasar kebijakan serta efisiensi waktu dan anggaran. Sekali lagi saya minta konsentrasi penuh untuk mempersiapkan pelayanan kepada jemaah haji,” sambung Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Kanwil Kemenag se Indonesia, dijelaskan Menag Yaqut Cholil Qoumas rata-rata pelunasan jemaah hingga hari ini mencapai 90 persen. Kondisi ini memerlukan terobosan bagaimana caranya semua jemaah bisa segera melakukan pelunasan.

“Saya minta kepada Kanwil dan Kankemenag untuk tidak menunggu dan harus menjemput bola karena data calon jemaah itu sudah ada. Jangan menunggu jemaah datang melainkan bagaimana konsentrasi kita semua terhadap jemaah haji dan kita harus turun tangan,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Terkait pembagian tambahan kuota haji 2023, Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajaran untuk tetap mengedepankan prinsip haji yang berkeadilan. Misalnya, memperhatikan beberapa daerah yang jemaahnya sangat besar dan antriannya panjang. Misalnya, Sulsel yang antrian jemaah hajinya mencapai 47 tahun, dan provinsi lainnya.

Baca Juga :  Korban Judi Online Jelas-Jelas Dibodohi Bandar, Nasib Malang Menanti

Selain jumlah jemaah dan panjang antrian, lanjut Menag Yaqut Cholil Qoumas, juga harus dipertimbangkan daerah yang agresif dalam melakukan pelunasan. Ini bisa menjadi pertimbangkan agar kuota bisa terserap optimal.

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta dalam rekruitmen petugas haji tambahan tidak mengunakan skema menunjuk peserta yang tidak lolos dalam rekruitmen sebelumnya.

“Saya tidak setuju dengan skema yang tidak lolos dalam rekruitmen petugas sebelumnya dijadikan petugas tambahan. Kita perlu waktu untuk menentukan ini dan tetap harus dibicarakan secara khusus,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas

Menag Yaqut Cholil Qoumas juga meminta ke depan tidak ada lagi cetak mencetak buku panduan haji yang dinilai tidak efektif dalam anggaran. Semua harus digitalisasi yang dapat diakses melalui aplikasi Pusaka yang tentunya jauh menghemat anggaran daripada cetak buku.

Sementara itu Dirjen PHU Hilman Latief dalam paparannya mengatakan bahwa pelunasan hingga 5 Mei 2023 sudah mencapai 188.964 jemaah atau sebesar 84,96%, untuk visa Biometrik sekitar 70%, penyediaan layanan akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi juga sudah mencapai tahap akhir.

Begitu juga dengan rekrutmen Petugas PPIH Arab Saudi, sudah seluruhnya dilakukan Bimtek. Rencana jadwal keberangkatan Petugas Haji pada 20 Mei 2023 untuk Daker Madinah dan Bandara, serta pada 27 Mei 2023 untuk Daker Makkah. Sementara untuk keberangkatan Petugas Tambahan pada 27 Mei 2023.

Baca Juga :  Apakah Frugal Living Efektif Menghadapi Kenaikan PPn 12 Persen dan Harga? Perilaku Super Hemat dengan Menunda Pembelian Barang Baru

Untuk tambahan kuota haji 2023, dijelaskan Hilman Latief, akan dibagi menjadi 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.

“Kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam kuota tambahan, berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji/sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir, berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah,” ujar Hilman.

“Langkah mitigasi penambahan kuota yang tengah dan sudah dilakukan Ditjen PHU di antaranya Penyusunan KMA Kuota Haji Tambahan, perpanjangan pelunasan haji reguler dengan penambahan kuota haji, adendum perjanjian kerjasama dengan maskapai, penambahan biaya lainnya,” kata Hilman.

Terkait kendala, Hilman menjelaskan bahwa waktu pelunasan dengan awal keberangkatan kloter pertama hanya 15 hari. Selain itu, penambahan kuota juga akan berdampak pada penambahan 19 kloter. Sehingga, perlu pembahasan slot-time penerbangan dengan pihak maskapai dan persetujuan dari GACA Arab Saudi. Aris Arianto