
KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Aksi terapis cabul berinisial TSI (62) yang telah menggauli pasiennya asal Kalibawan, Kulonprogo hingga berkali-kali ini akhirnya terhenti.
Aparat Polsek Nanggulan, Kulonprogo berhasil membekuk pelaku TSI yang asalnya dari Pekanbaru tersebut.
Saat beraksi, terapis cabul yang berdomisili di Kapanewon Nanggulan, Kulonprogo itu mengancam akan menyebarkan video syur korban.
โJadi modusnya, pelaku memeras korban dengan mengancam korban akan menyebarkan video hubungan intim mereka,โ kata Kompol Agus Setya Pambudi, Kapolsek Nanggulan saat rilis kasus di Polsek Nanggulan, Selasa (9/5/2023).
Ia menjelaskkan, dugaan kasus ancaman yang berujung pemerasan oleh terapis cabul itu berawal sekira Januari 2022.
Pada saat itu, korban datang ke klinik terapis herbal di Kapanewon Nanggulan untuk berobat.
Saat melakukan pendaftaran, korban mengisi formulir yang berisi identitas dan nomor handphone milik korban.
Hari berikutnya, pelaku yang bekerja sebagai terapis di klinik itu bertanya mengenai perkembangan sakit yang dialami korban melalui WhatsApp.
Pelaku menyarankan agar korban melakukan pengobatan secara rutin di klinik tersebut.
Seiring berjalannya waktu, terapis cabul itu juga merayu korban agar mau menjadi pacarnya.
Hingga akhirnya korban menerima ajakan pelaku untuk menjadi pacarnya.
Selanjutnya, mereka menjalin hubungan asmara tersebut.
Selama menjalin hubungan asmara, mereka telah beberapa kali melakukan hubungan badan.
โSaat melakukan hubungan intim, pelaku melakukan perekaman meski sempat dilarang korban. Saat itu, tersangka berdalih hanya untuk kenangan saja dan tidak akan disebarkan,โ ucap Pambudi.
Namun ketika korban hendak menyudahi hubungan asmaranya, tersangka tidak mau dan mengancam korban akan memberitahu suami korban serta menyebarkan video yang telah direkam tersebut.
Dari situ, tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 15 juta agar hubungannya tidak diberitahukan kepada suami korban.
Karena merasa terancam dan takut, korban menyanggupi permintaan dari tersangka.
Pada Senin (27/3/2023) bertempat di Kembang, Kapanewon Nanggulan, korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada tersangka.
Hingga kasus ini dilaporkan, tersangka tetap meminta kekurangan uang sejumlah Rp 10 juta.
Namun oleh korban tidak diberi dengan alasan tidak punya uang.
Dengan adanya ancaman pemerasan tersebut, korban melaporkan ke Polsek Nanggulan pada Sabtu (6/5/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polsek Nanggulan saat itu juga melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi sehingga diperoleh inisial dari tersangka dan 2 alat bukti.
Di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka di sebuah penginapan di Kapanewon Girimulyo.
Kemudian tersangka berhasil diamankan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Nanggulan untuk dimintai keterangan.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu unit handphone, satu buah topi berwarna hitam, satu buah kacamata hitam dan uang tunai sejumlah Rp 375.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Dihadirkan saat rilis kasus, tersangka TSI mengakui perbuatannya.
Ia melakukan perekaman video saat tengah berhubungan intim dengan korban untuk koleksi pribadi.
โTujuan merekam tadinya untuk ditonton sendiri,โ kata dia.
Ia juga mengaku spontan menentukan sasaran usai menjalin komunikasi intens selama proses pengobatan.
โKorban cuma satu. Muncul ide memeras korban spontan usai dari hari ke hari komunikasi terus (dengan korban) lewat WhatsApp,โ ucapnya.