JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Akhirnya Pleno Baleg DPRRI Setujui Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Asosiasi Kades Indonesia Bersatu pun Puas 

Sekretaris Asosiasi Kades Indonesia Bersatu (KIB) Soloraya , Haryanto SE / Foto:  Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Asosiasi Kades Indonesia Bersatu (KIB) menyambut gembira terkait hasil rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPRRI, Selasa (27/6/2023) yang meloloskan tuntutan para kades se Indonesia perihal perpanjangan masa jabatan selama sembilan tahun berlaku surut.

Pasalnya, sudah mengerucut 14 point’ tuntutan KIB tersebut yang akan terus dikawal hingga sidang lanjutan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Asosiasi KIB Soloraya, Haryanto SE usai mengawal tuntutan para kades tersebut di Jakarta.

“Kami bersama sejumlah kades di Soloraya berkumpul bersama kades lainnya mengawal proses revisi draft UU Nomor 6 tahun 2014 yakni mengusulkan tuntutan perpanjangan masa jabatan kades selama sembilan tahun untuk per satu periode dan sudah diloloskan melalui Pleno Baleg DPRRI,” ungkapnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Menurut Haryanto,  dengan  lolosnya tuntutan di tingkat Baleg DPRRI,  maka harapan masa jabatan kades disetujui untuk sekali jabatan selama sembilan tahun dan berlaku untuk dua periode pemilihan terkabul.

Baca Juga :  Meski Berstatus Terpidana Kasus Judi, Kades Tegalsari Boyolali Ini Tetap Terima SK Perpanjangan Jabatan

Dengan begitu jika seorang kades terpilih dua kali maka lama masa jabatannya selama 18 tahun dan setelah itu bisa dipilih kembali untuk periode ketiga dengan catatan jika terpilih kembali.

Namun demikian aturan itu berlaku surut bagi kades yang saat ini masih menjabat pada posisi periode kedua dan jika tuntutan perpanjangan tersebut dikabulkan maka pada periode terakhir diperpanjang masa jabatannya menjadi sembilan tahun.

“Sebagai contoh saya ini posisi masa jabatan yang kedua yang mestinya berakhir pada tahun 2025, namun jika tuntutan perpanjangan itu disetujui DPRRI maka jabatan saya berakhir tahun 2028 alias tambah tiga tahun,” tandas Haryanto.

Baca Juga :  Meski Berstatus Terpidana Kasus Judi, Kades Tegalsari Boyolali Ini Tetap Terima SK Perpanjangan Jabatan

Untuk itulah para kades se Indonesia kompak berjuang agar revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 berhasil diputuskan meski masih tarik ulur pada sidang-sidang selanjutnya.

Sementara itu selain tentang perpanjangan jabatan kades, tuntutan selanjutnya agar pemerintah meningkatkan pemberian dana desa sebesar 15% dari pagi APBN dengan tujuan agar maksimal sebab selama ini dana desa yang diberikan masih kisaran 5% dari pagu APBN.

Jumlah total tuntutan ada 14 point yang kami yakini akan disetujui DPRRI dan pemerintah.

Sebagai informasi,  para kades se Indonesia berkali-kali menggelar demo di DPRRI menuntut perbaikan nasib menyangkut perpanjangan jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun namun selalu gagal.

Kini para kades optimis berkait dengan tahun politik Pemilu 2024 tuntutan tersebut akan direspon alias dikabulkan. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com