YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan dana kelolaan haji masih aman dan dikelola dengan profesional.
Disebutkan posisi dana haji hingga Mei 2023 sebesar Rp 155,8 triliun serta memperoleh nilai manfaat dengan Yield (sejenis bunga jasa bank dalam instrument produk keuangan) 6,7% sebesar Rp 4,6 triliun.
Jumlah saldo terakhir Mei 2023 itu sudah terhitung dikurangi transfer BPKH untuk membayar jumlah keseluruhan biaya haji 2023 dengan kuota 221.000 orang jemaah haji.
Hal tersebut terungkap pada acara Diseminasi tentang strategi dan pengawasan keuangan haji di Yogyakarta, Rabu (21/6/2023).
Acara tersebut dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik, Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati, Kabid PHU kanwil Kemenag DIY Aidi Johansyah serta tokoh masyarakat.
Adapun acara itu ditujukan untuk memberikan edukasi perihal strategi dan pengawasan keuangan haji agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tepat dari BPKH bersama Komisi VIII DPR RI.
Pada acara tersebut Anggota Dewan Pengawas BPKH, Heru Muara Sidik, menjelaskan posisi keuangan haji saat ini sehat dan berorientasi mendukung pelaksanaan haji 1444H/2023 M.
“Hingga posisi akhir Mei 2023 jumlah dana kelolaan haji setelah dikurangi pembayaran transfer Biaya Penyelenggaraaan Ibadah Haji (BPIH) semua peserta ibadah haji tahun 2023 masih sebesar Rp 155,8 triliun dengan nilai manfaat sebesar Rp 4,63 T,” ungkap Heru Muara Sidik.
Bahkan lanjut Heru Muara Sidik, jumlah saldo dana kelolaan haji masih bisa bertambah seiring bertambahnya nilai manfaat dari hasil investasi pada instrumen produk keuangan lainnya.
“Saat ini dana haji juga diinvestasikan di instrumen syariah dengan prosentase porsi investasi 70,5% dan sisanya berupa penempatan dana di bank syariah sebesar 29.5% dengan laju solvabilitas 102.74% dan Yield 6,28%,” tandas Heru Muara Sidik melalui rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (22/6/2023).
Pada rilis itu dijelaskan, sesuai Undang-undang Haji, BPKH wajib menjaga likuiditas sebesar 2,22 x biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan prosentase investasi batas aman 70,5%.
“Dengan gambaran ini posisi dana haji aman berkaca dari rasio neraca keuangan yang sehat,” ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui BPKH memperoleh opini Wajar Tanapa Pengecualian (WTP) selama empat tahun berturut-turut yakni mulai tahun 2018 hingga tahun 2021.
Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR RI, My Esti Wijayati mengatakan pentingnya pengelolaan dan pengawasan keuangan haji yang transparan dan akuntabel guna memberikan rasa percaya pada masyarakat.
“Kami harus sampaikan informasi ini bahwa memastikan dana umat aman dan sesuai peruntukkannya,” tandas My Esti Wijayati.
Selain sesuai peruntukan lanjut My Esti Wijayanti diharapkan juga mendapat nilai manfaat yang optimal. Beni Indra
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














