Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT di Bantul, Polisi Amankan 3 Tersangka

Ilustrasi / tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM   Tiga orang diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Bantul  terkait kasus pengeroyokan terhadap  anggota  perguruan silat Persaudaraan Seria Hati Terate (PSHT).

Sebagaimana diketahui,  kasus pengeroyokan itu
terjadi  di sebuah vila di wilayah Pantai Parangtritis, Bantul.

Pada Senin (29/5/2023) kemarin,  rombongan dari PSHT melaporkan kasus yang menimpa anggotanya ke Polres Bantul.

Korban adalah Ali Susanto (48), akibat pengeroyokan itu ia mengalami luka-luka setelah dikeroyok oleh oknum suporter bola pada Minggu (28/5/2023).

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, setelah mendapatkan laporan polisi pada Senin kemarin, Kapolres telah berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dalam kurun waktu 3×24 jam.

Atas kasus tersebut, dibuatlah tim gabungan dari Jatanras Polres Bantul dan Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi hingga mempelajari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Atas upaya tersebut, petugas pun mendapatkan informasi pelaku dan keberadaannya.

“Dan pada Selasa (30/5/2023) kemarin, sekitar jam 9 malam, secara terpisah dan estafet tiga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Bantul,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi Rabu (31/5/2023).

Adapun tiga pelaku tersebut yakni inisial DP (27) warga Gedongtengen Yogyakarta, HA (27) Warga Bekasi yang tinggal di Gamping Sleman, dan ketiga adalah BA (31) Warga Yogyakarta.

Jeffry mengungkapkan, jika melihat identitas KTP mereka, para pelaku berstatus mahasiswa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas mereka.

Saat ini proses pemeriksaan pun masih berlanjut.

“Berdasarkan interogasi awal, ketiga pelaku mengakui perbuatannya, ketiganya memukuli korban,” jelasnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentan secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Terkait apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, kami masih dalam pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.

Adapun diberitakan sebelumnya, warga Padukuhan Mancingan, Parangtritis, Bantul Ali Susanto (48) menjadi korban pengeroyokan oleh oknum suporter bola pada Minggu (28/5/2023) di sebuah vila di Parangtritis.

Sekitar pukul 02.00 beberapa oknum suporter bola tengah menggelar sebuah acara musik di sebuah villa yang ada di wilayah Parangtritis.

Peristiwa penyerangan itu disebabkan karena kesalahpahaman. Saat itu korban mengingatkan para oknum suporter bola untuk tidak menyalakan musik dengan volume berlebih.

Namun karena diduga merasa tersinggung, beberapa oknum suporter bola pun melakukan pengeroyokan kepada korban yang menyebabkan korban menderita luka-luka.

Exit mobile version