WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus kepsek dan guru agama Baturetno Wonogiri diduga cabuli muridnya kini memasuki babak baru.
Saat ini sudah ada tersangka atas kasus kepsek dan guru agama Baturetno Wonogiri diduga cabuli muridnya itu. Selain itu tersangka sudah ditahan di Mapolres Wonogiri.
Polres Wonogiri akhirnya melakukan penahanan terhadap kepala sekolah (kepsek) alias kepala madrasah dan guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno atas kasus kepsek dan guru agama Baturetno Wonogiri diduga cabuli muridnya.
Total korban kasus kepsek dan guru agama Baturetno Wonogiri diduga cabuli muridnya sementara mencapai 12 anak.
Tersangka adalah kepsek atau kepala madrasah berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51). Keduanya kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku pencabulan tersebut pada Jumat kemarin (2/6/2023).
Selanjutnya Polri telah menetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.
“Saat ini (tersangka) sudah disel di Mapolres,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (3/6/2023).
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awalnya polisi mendapatkan laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban.
Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan jemput bola mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Setelah itu, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5). Kemudian pada Jumat (2/6) kemarin kita melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan,” terang Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.
Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.
“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” beber Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 th dan Paling lama 15 th.
“Saat ini kami juga masih melakukan pendalaman intensif lebih lanjut terkait kasus ini terkait Motif, modus dan Perilaku kedua pelaku tersebut,” lanjut Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Kami akan berkordinasi dengan Pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait dengan penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua Pelaku.
Di satu sisi pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua selain orang tua kandung di sekolah yang seharusnya melindungi mengayomi dan membimbing kepada siswinya.
Namun melakukan perbuatan pidana, yang mana perbuatan ini pastinya memperberat hukuman yang akan diterimanya nanti.
“Kami berkomitmen untuk mencegah terjadinya hal yang sama dikemudian hari. Kami dari kepolisian akan berkordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Wonogiri untuk dapat menerapkan ancaman hukuman maksimal kepada kedua pelaku ini,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Pihaknya mengapresiasi seluruh elemen masyarakat dan stakeholder lainnya atas partisipasinya dan kerjasamanya sehingga proses hukum terhadap kedua pelaku bisa berjalan dengan cepat dan tidak ada kendala.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap pencabulan yang terjadi di dunia pendidikan. Kita harus kolaborasi sehingga dapat menekan terjadinya pencabulan lainnya di wilayah Wonogiri,” tandas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan
kasus kepsek dan guru agama Baturetno Wonogiri diduga cabuli muridnya yang melibatkan korban mencapai 12 ini menjadi perhatian khusus dari Kapolda Jawa Tengah.
“Bapak Kapolda mengapresiasi terhadap kinerja yang dilakukan oleh Polres Wonogiri terkait penanganan kasus tersebut yang telah dengan cepat dapat mengungkap dan menahan kedua tersangka kepsek dan guru tersebut,” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Aris Arianto