SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah sukses gasak HP (handphone) di rumah warga di Purwobinangun, Pakem,Sleman, pemuda berinisial DW (24) ini rupanya “ketagihan”.
Lain hari, ia kembali beraksi dan berhasil menggondol uang di kamar korban yang sama, sebesar Rp 8 juta. Aksi yang kedua ini lebih heroik, karena pelaku sempat kepergok korban saat ia terjatuh di kamar.
Namun, ia yang saat beraksi mengenakan topi, berhasil kabur dan pulang ke rumahnya.
Namun tanpa dinyana-nyana, ia dibekuk polisi Unit Reskrim Polsek Pakem tanpa bisa berkutik saat berada di rumahnya di Widodomartani, Ngemplak, Sleman dan kini dengan tangan terborgol harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolsek Pakem Ajun Komisaris Polisi Cherryn Nova MP melalui Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto bercerita, pelaku DW masuk ke dalam rumah korban NS (41) di Padukuhan Sumedang, Purwobinangun yang juga dijadikan toko kelontong sebanyak dua kali.
Pertama dilakukan pada 1 Juni sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, pelaku mengambil handphone ketika ditinggal korban melayani toko kelontong.
Dua hari berikutnya, tanggal 3 Juni sekitar pukul 20.30 WIB pelaku mengulangi perbuatannya lagi dengan menggasak uang tunai dan perhiasaan senilai Rp 8 juta.
Pelaku masuk ke dalam kamar memanfaatkan situasi ketika korban sedang berada di depan, melayani toko kelontong.
Aksi pencurian tersebut kepergok sang pemilik, karena pelaku terjatuh saat berada di dalam kamar.
Korban yang curiga ada suara orang terjatuh lalu mengecek ke belakang dan mendapati pelaku di depan kamar.
Namun, saat itu pelaku mengenakan topi dan langsung kabur melalui pintu belakang.
“Jadi pelaku ini masuk dua kali. Masuknya lewat belakang,” kata Budi, Selasa (13/6/2023).
Memergoki orang tak dikenal berada di rumahnya, korban langsung meminta pertolongan warga.
Begitu korban mengecek kondisi rumah, laci meja kamar yang berada di belakang dalam keadaan acak-acakan, uang tunai Rp 2 juta dan perhiasaan berupa gelang dan cincin telah raib.
Dalam peristiwa pencurian tersebut korban menderita kerugian Rp 8 juta dan melaporkannya ke Polsek Pakem.
Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Memeriksa saksi-saksi dan korban.
Hasilnya, petugas mendapatkan petunjuk dan berhasil mendeteksi terduga pelaku.
Selanjutnya, pada hari Sabtu 10 Juni sekira pukul 08.00 WIB, atas informasi dari masyarakat pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kencuran, Sukoharjo, Ngaglik.
Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pakem untuk diperiksa.
Menurut Budi, pelaku masuk ke rumah korban karena mengira dalam kondisi kosong.
“(Pelaku) coba masuk aja (ke dalam rumah), karena di dekatnya kan ada pertunjukan kesenian. Dipikirnya rumah kosong,” kata Budi.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahunpenjara.