Beranda Daerah Sragen Kisah Sulistyo Ditangkap Satresnarkoba Polres Sragen Setelah Terbukti Menggedarkan 600 Butir Obat...

Kisah Sulistyo Ditangkap Satresnarkoba Polres Sragen Setelah Terbukti Menggedarkan 600 Butir Obat Jenis Trihexphenidyl HC

Sulistyo alias Pesek Pelaku Pengedar Obat-obatan terlarang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sragen bersama barang bukti, Rabu (21/6/2023) | Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pria di Sragen diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen, setelah terbukti mengedarkan obat terlarang (Narkoba) di Wilayah Kabupaten Sragen.

Pria tersebut bernama Sulistyo atau sering dipanggil Pesek (30) warga Dukuh Bendungan RT 04, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (20/6/2023) Pukul 15:15 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sulistyo berhasil ditangkap Polisi di depan SMK Negeri 1 Kedawung, Sragen bersama barang haram miliknya berupa 1 buah bungkus paket Tiki yang di dalamnya berisi 600 butir obat jenis Trihexphenidyl HC, Pil warna kuning sebanyak 25 butir, beserta Handphone (HP) Merek Xiaomi warna Gold.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pengestuti membenarkan penangkapan pria tersebut.

“Anggota Sat Narkoba Polres Sragen mendapatkan informasi bahwa ada sebuah paketan yang mencurigakan, kemudian atas informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen melakukan Penyelidikan dan mencurigai seorang laki-laki, selanjutnya diamankan seoarang laki laki tersebut mengaku bernama Sulistiyo dan di amankan barang bukti,” kata AKP Rini Pengestuti, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis di Sragen Jawa Tengah Belum Bisa Dilakukan, Berikut Alasannya!

Dari hasil interogasi Polisi, petugas berhasil menggungkap fakta alasan Sulistyo nekat menjual obat terlarang tersebut bahwa obat-batan tersebut di pesan atau dibeli dari seseorang yang tidak dikenal yang nomor panggil atau Whatsapp di HP diberi bernama BOS  alamat daerah Jakarta, dengan harga Rp.1.100.000.

“Tersangka langsung di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Sragen untuk di lakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, atas perbuatannya Sulistyo dikenakan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Akhirnya Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sragen Dilaksanakan di SDN Sragen 3 Berikut Menunya !

Huri Yanto