SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus tukang las proyek pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed, Ahmad Mustaqim (24) yang sebelumnya mengaku belum mendapatkan pembayaran oleh sub kontraktor PT Galang Insan Nusantara sebesar Rp 150 juta kini makin runyam.
Tim kuasa hukum PT Galang Insan Nusantara, melaporkan Ahmad ke polisi Jumat, (16/06/2023) dengan 2 aduan. Pertama aduan dugaan tindak penipuan. Kedua dugaan mengenai menyebarkan berita bohong atau hoax dan fitnah atau pencemaran nama baik.
Christiansen Aditya kuasa hukum PT Galang Insan Nusantara mengatakan bahwa seminggu sebelumnya secara lisan Ahmad telah dilayangkan somasi secara terbuka.
Somasi dilayangkan pada Ahmad agar segera meminta maaf pada Abraham selaku pemilik PT Galang Insan Nusantara. Ahmad diberikan waktu selama 3×24 jam. Namun faktanya lewat 3×24 jam. Ahmad tidak kunjung meminta maaf dan terkesan menantang.
“Oleh karena itu kami dari kuasa hukum pak Abraham dari PT Galang Insan Nusantara. Mengajukan upaya hukum secara pidana dengan mengajukan aduan laporan polisi di kepolisian resort Kota Surakarta,” katanya.
Terkait dengan pengakuan hutang sebesar Rp 150 juta. Kuasa hukum PT PT Galang Insan Nusantara, Christiansen Aditya menyebut bahwa kliennya atau Abraham tidak mengakui hutang sebesar itu.
“Kalau itu diakui segitu sangat-sangat bohong. Rp 150 juta ga mengakui apalagi Rp 50 juta. Klien kami hanya berusaha menyajikan data-data secara fakta yang benar seperti ini. Mereka bisa menyimpulkan sebesar itu dasarnya apa saja,” tanyanya.
Untuk tahapan selanjutnya, Christiansen menyebut pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi untuk dilakukan penyelidikan. Ando