Beranda Umum Nasional Pembuatan SIM Dipermudah, Muncul Wacana Sertifikat Mengemudi

Pembuatan SIM Dipermudah, Muncul Wacana Sertifikat Mengemudi

ujian membuat SIM
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin (1/7/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk lebih disederhanakan dan dipermudah.

Untuk itu, Kapolri telah memerintahkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) se-Indonesia untuk mempermudah birokrasi pembuatan SIM  bagi masyarakat.

Namun bersamaan itu, pihak Kepolisian sendiri juga mewacanakan syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM baru.

Hanya saja, kebijakan sertifikat mengemudi ini masih belum akan diberlakukan oleh kepolisian dalam waktu dekat.

“Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Jumat (23/6/2023).

Menurut Yusri, dalam pengkajian ini, masih ada pembahasan soal kesiapan aturan pelaksana di tingkat bawah.

Kemudian juga masih membahas soal pihak-pihak pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.

Baca Juga :  Bupati Tapsel Gus Irawan Ungkap 11 Nama Bos Penebang Pohon, Soroti Peran Kemenhut

Yusri menilai bahwa sertifikat mengemudi dalam rangka sebagai syarat pembuatan SIM ini harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi.

Instruktur yang melatih di lembaga pendidikan tersebut juga harus dipastikan bersertifikat dari lembaga berwenang.

Sertifikat lembaga pendidikan juga harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.

Instruktur juga harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center.

“Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi,” jelas Yusri.

Meski belum direalisasikan, namun aturan terkait sertifikat mengemudi sebagai syarat untuk pembuatan SIM ini, ternyata telah diundangkan sejak 2012 dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga :  Gus Yahya Tolak Hadiri Pleno Syuriyah PBNU, Sebut Upaya Pemakzulan Tak Sah

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.