Beranda Daerah Karanganyar Pemkab,  KPUD dan Bawaslu Sepakat Biaya Pilkada Karanganyar 2024 Sebesar Rp 42...

Pemkab,  KPUD dan Bawaslu Sepakat Biaya Pilkada Karanganyar 2024 Sebesar Rp 42 Miliar

Kepala Kesbangpol Karanganyar, Bambang Sutarmanto / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Setelah tarik ulur beberapq lama,  akhirnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Karanganyar, Jateng bersepakat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat untuk  menententukan biaya Pilkada Karanganyar 2024 sebesar Rp 35 miliar.

Sebelumnya, KPUD menurunkan pengajuan anggaran Rp 51,9 miliar.

Adapun anggaran untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar turun 50% dari pengajuan terakhir Rp 15 miliar, dan  kini disepakati Rp 7 miliar.

Kepala Kesbangpol Pemkab Karanganyar, Bambang Sutarmanto mengatakan, penandatanganan kesepakatan anggaran  dilakukan Jumat (16/6/2023) antara TAPD Pemkab Karanganyar dengan KPUD dan Bawaslu Karanganyar.

Sedangkan tahap selanjutnya, kesepakatan anggaran Pilkada tersebut akan diajukan kepada DPRD Karanganyar guna dimintakan persetujuan.

“Anggaran Pilkada Karanganyar 2024 sebesar Rp 42 miliar itu sifatnya MoU, namun finalisasinya masih menunggu pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Karanganyar pada agenda Perubahan Anggaran APBD Tahun 2023,” ungkap Bambang Sutarmanto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (16/6/2023).

Baca Juga :  Seru! Kelas Sekolah Kebangsaan Tular Nalar Umuka-Mafindo Dorong Literasi Digital Siswa Jelang Pilkada

Bambang menjelaskan, perincian anggaran Pilkada Karanganyar Rp 42 miliar itu terdiri dari kesepakatan dengan KPUD Rp 35 miliar dan kesepakatan anggaran dengan Bawaslu Rp 7 miliar.

Sedangkan anggaran Rp 35 miliar dengan KPUD tersebut berdasar perhitungan kebutuhan biaya pencoblosan sebesar Rp 49.000 per orang. Asumsi indeks kebutuhan biaya Rp 49.000 per orang tersebut sudah diperhitungkan detail mengacu berbagai variabel.

“Indeks per orang Rp 49.000 orang itu tergolong tinggi dibandingkan standart indeks dari KPU pusat yang mana asumsi kebutuhan biaya per orang maksimal Rp 41.000,” tandas Bambang Sutarmanto.

Meski demikian, lanjut Bambang Sutarmanto,  dengan  mengacu pada pertumbuhan inflasi daerah, kesepakatan bersama tersebut memasang plafon indeks lebih tinggi dibanding plafon Rp 41.000 per orang.

Baca Juga :  Tokoh Lintas Agama dan Warga Karanganyar Doakan Kemenangan Andika-Hendi

Sementara itu untuk perincian indeks anggaran Bawaslu Rp 7 miliar  tidak dibahas detail. Pasalnya, kegiatan monitoring atau pengawasan itu Pada Pilkada bersifat dinamis tidak terinci matematis meski tetap ada Laporan Pertanggungjawabannya. Beni Indra