
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk memperlancar proses hukum tersangka korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung memindahkan penahanan Johnny G Plate ke Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, P
pemindahan itu dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2023.
Serah terima tersangka berikut barang bukti (tahap II) itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Johnny Gerard Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut Sumedana menjelaskn, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan berkas perkara tersangka Johnny ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Johnny Plate menjadi tersangka korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny menjadi tersangka korupsi BTS 4G yang dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomuniasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Penetapan itu dilakukan Kejagung pada Rabu (17/5/2023). #tempo.co
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.











