Beranda Umum Nasional Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PAN: Parpol Bukan Lembaga Negara, Tak Perlu...

Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PAN: Parpol Bukan Lembaga Negara, Tak Perlu Dibatasi

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Partai Politik bukanlah lembaga negara, sehingga masa jabatan Ketum Parpol (Ketua Umum Parpol) sebuah partai tidak perlu dibatasi sebagaimana lembaga negara lainnya.

Demikian dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi.

Viva Yoga mengatakan hal tersebut menanggapi gugatan terkait terhadap Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan Ketum Parpol.

Viva menegaskan, Parpol bukanlah lembaga negara. Sebagai organisasi masyarakat sipil, kata dia, Parpol mesti diberi ruang kebebasan oleh negara untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara demokratis.

Di sisi lain, Viva menyebut Parpol selalu bercita-cita memenangkan Pemilihan Umum. Karena itulah masa jabatan Ketum Parpol tidak pas jika dibatasi.

“Oleh karena itu partai politik harus dipimpin oleh figur yang kuat dan berintegritas, berwawasan futuristis dan demokratis, pejuang yang rela berkorban dan bertanggungjawab untuk kebesaran partai, serta dicintai oleh pengurus dan anggotanya,” kata Viva dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).

Dia mengatakan parpol punya AD/ART, pedoman dan peraturan, serta program partai sebagai prinsip dasar menjalankan kerja-kerja partai.

Baca Juga :  Hasto PDIP Minta Presiden Prabowo Imbau Jokowi untuk Tak Terlalu Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

Karena itu, ujar dia, negara tidak perlu mengatur tentang kesepakatan nilai maupun manajemen organisasi Parpol.

Viva membantah jika ungkapan ‘power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely’ turut menyasar Parpol. Menurut dia, ungkapan itu lebih tepat ditujukan kepada lembaga negara.

Parpol, kata Viva, merupakan organisasi yang membiayai hidupnya sendiri. Kendati ada subsidi negara kepada parpol, Viva menyebut subsidi itu hanya membantu partai sebesar 0,03 persen dari kebutuhan biaya kehidupan Parpol.

“Oleh karena itu, jika subsidi negara masih sangat kecil, maka masa jabatan ketua umum partai politik tidak usah dibatasi,” kata dia.

Tanpa bermaksud intervensi kepada majelis hakim konstitusi, Viva mengatakan mestinya MK menolak dan tidak mengabulkan gugatan periodisasi masa jabatan Ketum Parpol.

Toh, nihilnya periodisasi masa jabatan Ketum, kata dia, tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Saya berpendapat semestinya MK menolak dan tidak mengabulkan gugatan itu karena pasal 23 (1) UU partai politik bersifat open legal policy,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, gugatan terhadap UU Parpol mengenai periodisasi masa jabatan Ketua Umum itu diajukan oleh dua warga sipil, Eliadi Hulu dan Saiful Salim pada bulan ini.

Baca Juga :  Sebelum Berondong Rumah Kapolres Solok Selatan, AKP Dadang Peringatkan Rekannya: Berani Tangkap, Saya Tembak!

Menyitir alasan pemohon di laman MK, Eliadi dan Saiful menggugat regulasi ihwal masa jabatan Parpol untuk mengimplementasikan check and balances serta menghindari dinasti politik.

Mereka mencontohkan, kasus dinasti politik ini terjadi di tubuh Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Selain itu, pemohon juga beralasan bahwa periodisasi masa jabatan Ketum perlu dilakukan mengingat saat ini Ketum punya kuasa yang begitu besar.

www.tempo.co