JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keberadaan Ponpes Al Zaytun yang kini meenjadi polemik, disebut oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, lebih mirip sebuah komune, tidak seperti layaknya sebuah pondok pesantren (Ponpes) pada umumnya.
“Komune itu artinya sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara. Di sana sudah ada struktur, hierarki, dan regulasi. Regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang menekankan kepatuhan kepada pimpinan,” ujar Muhadjir selepas melaksanakan salat Idul Adha di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Muhadjir Effendy mengatakan, keberadaan komune di Indonesia sebenarnya tidak dilarang asalkan kegiatannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Dia mengemukakan bahwa di negara seperti Amerika Serikat dan Jepang ada komune yang melakukan kejahatan dan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa.
Muhadjir berharap mudahan-mudahan komune di Ponpes Al Zaytun tidak seekstrem seperti di Jepang atau Amerika Serikat.
Ia menjelaskan, bahwa saat ini penanganan masalah di Ponpes Al Zaytun dilakukan dari dua sisi, sisi hukum dan sisi pendidikan.
Penanganan secara hukum dijalankan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Polri.
Sedangkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Agama akan mengawal penanganan dari sisi pendidikan.
Muhadjir sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah akan memastikan para santri di Pondok Pesantren Al Zaytun bisa tetap belajar jika sewaktu-waktu ada penindakan hukum berkenaan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di lembaga pendidikan itu.
“Ada ribuan santri yang akan menjadi tanggung jawab kita. Bagaimana supaya dipastikan bahwa belajar atau studi mereka terjamin, tidak mengalami gangguan berarti ketika ada penanganan di sisi hukum,” katanya.
Sebagaimana diketahui, polemik di Ponpes Al Zaytun kembali mengemuka. Pimpinan pondok, Panji Gumilang dianggap telah melakukan penistaan agama lewat komentar-komentarnya.
Terkait dengan hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan kasus Pondok Pesantren Al Zaytun akan diproses sanksi secara pidana dan administratif oleh institusi yang berwenang melalui tiga langkah hukum.
“Kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum,” kata Mahfud Md saat ditemui di acara Bhayangkara Walk Fun di kawasan Senayan, Minggu (25/6/2023).
Pertama, kata Mahfud, Bareskrim Polri akan memproses hukum pidananya. Namun mereka yang diproses pidana adalah entitas individu, bukan lembaganya.
Pasalnya, kata Mahfud, sudah banyak laporan disertai bukti-bukti digital dan saksi terkait dugaan tindak pidana.
“Nanti akan segera dipanggil,” ujar Mahfud.