Beranda Daerah Solo 42 Bidang Tanah di Solo dan Sukoharjo Disita Gegara Perkara Jiwasraya, Salah...

42 Bidang Tanah di Solo dan Sukoharjo Disita Gegara Perkara Jiwasraya, Salah Satunya Benteng Vastenburg

Dr Undang Mugopal menjelaskan penyitaan aset-aset milik Benny Tjokrosaputro yang disita terkait perkara korupsi Jiwasraya, salah satunya Benteng Vastenburg
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Dr Undang Mugopal. Ia menjelaskan seputar penyitaan aset-aset tanah milik Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi Jiwasraya baik di Solo maupun Sukoharjo. Di Solo, salah satunya adalah Benteng Vastenburg / Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Dr Undang Mugopal menyebut ada tujuh bidang tanah di Solo serta 35 bidang tanah di Sukoharjo yang disita buntut perkara Jiwasraya.

Di Kota Solo, bidang tanah tersebut seluas total 43.216 meter persegi. Sedangkan di Sukoharjo bidang tanah yang disitas mencapai seluas 83.330 meter persegi.

“Kejaksaan Agung tempo hari menangani perkara Jiwasraya. Ternyata putusan pengadilan sudah inkrah. Bahwa terhadap terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dibebani uang pengganti. Heru Hidayat Rp 10 triliun, kemudian untuk Benny Tjokro Rp 6 triliun,” ungkapnya Kamis (27/7/2023).

Dikarenakan itu adalah utang negara, jelas Undang Mugopal, maka salah satu caranya adalah dengan melakukan tracing (pelacakan) aset milik mereka.

Kemudian, lanjut Undang, berdasarkan hasil penulusuran maupun pemetaan, aset milik Benny Tjokro ternyata ada di Kabupaten Sukoharjo dan juga di Kota Solo.

“Tadi pagi sudah kita lakukan sita eksekusi. Setelah dilakukan eksekusi ke depan akan kita lakukan pelelangan. Berapapun hasilnya akan dimasukkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti,” katanya.

Baca Juga :  Relawan Tani Merdeka Optimistis Luthfi-Yasin Menang 60 % di Pilgub Jateng 2024

Jika belum sampai Rp  6 triliun, lanjut Undang Mugopal, maka akan dicari lagi aset milik Benny Tjokro sampai ke titik Rp 6 triliun.

“Prosesnya melakukan sita eksekusi diserahkan ke pusat. Pemulihan aset kejaksaan agung untuk diproses segera mungkin untuk dilakukan pelelangan. Kemudian kita titipkan pejabat pemerintah setempat, di sini sementara. Supaya jangan sampai beralih haknya, misalnya diperjualbelikan,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu aset milik Benny Tjokro yang disita dan membuat orang terkaget-kaget adalah benteng Vastenburg.

Di sekeliling benteng peninggalan Belanda tersebut, dari sisi timur dan utara, dipasangi papan pengumuman penyitaan yang permanen. Papan pengumuman sita tersebut didirikan di atas tiang besi yang ditanam dengan semen, pada Rabu (26/7/2023).

Tampak dalam papan tertulis keterangan bahwa tanah dan bangunan beserta isinya telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dijelaskan dalam papan jika lahan tersebut disita dalam  Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga :  Respati-Astrid Kalah, Pengamat Sebut Survei Litbang Kompas Basi

Kemudian di bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Terdapat pula keterangan dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus.

Seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021. Ando