Beranda Daerah Wonogiri Bejat, Kepala Madrasah dan Guru Agama Baturetno Wonogiri Cabuli Muridnya Demi Kepuasan...

Bejat, Kepala Madrasah dan Guru Agama Baturetno Wonogiri Cabuli Muridnya Demi Kepuasan S3ksual

Cabul
Kepsek dan guru agama Baturetno Wonogiri diduga cabuli muridnya ketika berada di Mapolres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata ada alasan kuat mendasari kepala madrasah dan guru agama Baturetno Wonogiri diduga tega mencabuli belasan muridnya sendiri.

Motif kepala madrasah dan guru agama Baturetno Wonogiri diduga cabuli muridnya itu adalah demi kepuasan s3ksual.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menerangkan, motif kuat kepala madrasah dan guru agama Baturetno Wonogiri diduga cabuli muridnya adalah mencari kepuasan seksual.

“Walaupun mencari kepuasan seksual, kedua tersangka tidak sampai menyetubuhi korban” terang Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo baru baru ini.

Tersangka yakni kepala madrasah dan guru agama Baturetno Wonogiri melakukan tindakan bejat dengan meraba bagian vital belasan siswi.

Meski begitu, tetap dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kepala madrasah berinisial M dan guru agama Baturetno Wonogiri berinisial Y.

Pasalnya berdasarkan jasil pemeriksaan kejiwaan, kedua tersangka dinyatakan sehat.

“Sehingga layak mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” beber Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Hasil penyidikan polisi, masing-masing tersangka melakukan pencabulan terhadap enam orang siswi. Sehingga total ada 12 korban aksi bejat kepala madrasah dan guru agama Baturetno Wonogiri.

Baca Juga :  Pemotongan Anggaran 2025 Lebih Berat dari Pandemi Covid-19 Pembangunan Jalan di Wonogiri Terancam Mandek

“Kalau bersekongkol tidak ada. Masing-masing melakukan pencabulan itu sendiri, tanpa ajakan. Tidak sampai satu korban dicabuli dua pelaku. Pencabulan itu waktunya beda-beda semua, tidak bersamaan,” tutur Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Diwartakan sebelumnya, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awalnya polisi mendapatkan laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban.

Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan jemput bola mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Setelah itu, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5). Kemudian pada Jumat (2/6) kita melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan,” terang Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.

Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” beber Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Baca Juga :  Gempa Gunungkidul Kamis 13 Februari 2025, Segini Kekuatannya

Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 15 tahun. Aris Arianto