Beranda Edukasi Pendidikan Buntut Kasus Pembekuan MWA, Gelar Guru Besar Dua Mantan Petinggi MWA Ini...

Buntut Kasus Pembekuan MWA, Gelar Guru Besar Dua Mantan Petinggi MWA Ini Dicabut

(Mantan) Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi (kanan) saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers terkait sikap MWA UNS terhadap Permendikbud Nomor 24/2023, Sabtu (8/4/2023) lalu. Sebagai buntut dari pembekuan MWA UNS oleh Mendikbud, gelar Guru Besar (Gubes) Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA, Tri Atmojo Kusmayadi, dicabut / Foto: Dok Joglosemarnews

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus dibekukannya Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo beberapa waktu lalu memberikan dampak lebih panjang.

Selain tugas MWA yang diambil alih oleh Kemendikbudristek, kini dua mantan petinggi MWA dijatuhi sanksi disiplin.

Sanksi diberikan langsung oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim berupa pembebasan jabatan sebagai guru besar (Gubes) di UNS).

Kedua mantan petinggi MWA tersebut yaitu Hasan Fauzi (sebelumnya Ketua MWA) dan Tri Atmojo Kusmayadi (sebelumnya Sekretaris MWA).

Penjatuhan sanksi disiplin tersebut menempatkan keduanya menjadi pelaksana atau tenaga kependidikan (Tendik).

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar membenarkan terkait penjatuhan sanksi disiplin untuk kedua mantan petinggi MWA UNS tersebut.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023.

Baca Juga :  Uji Coba Makan Siang Bergizi di Ponorogo, Bawa Bekal Sendiri dari Rumah

Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana, dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 Bulan.

“Sesuai bunyi SK, otomatis gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Namun untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3,” paparnya, Rabu (12/7/2023).

Berdasarkan isi SK tersebut, lanjut Muhtar, Hasan dan Tri Atmojo dinilai telah melakukan pelanggaran berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam salinan SK Mendikbudristek itu disebutkan ada tiga pasal yang dilanggar oleh keduanya.

Di sisi lain, Muhtar tidak menampik hal itu terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Rektor UNS pada 2022.

“Masuknya kategori pelanggaran berat. Secara detail kami tidak dijelaskan apa saja pelanggarannya oleh Kemendikbudristek. Karena itu berdasarkan investigasi yang pada saat itu dilaksanakan oleh Inspektur Jendral (Irjen) sudah sejak November 2022. Justru yang tahu yang bersangkutan, pelanggarannya apa saja bisa ditanyakan pada yang bersangkutan,” bebernya. Prihatsari