Beranda Daerah Karanganyar Bupati Karanganyar Siapkan Lima Pjs Kades yang Nyaleg Pemilihan Legislatif  2024

Bupati Karanganyar Siapkan Lima Pjs Kades yang Nyaleg Pemilihan Legislatif  2024

Bupati Karanganyar Juliyatmono / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS COM -Bupati Karanganyar Juliyatmono MH MM memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) menyiapkan lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Kades yang mengundurkan diri karena mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024.

Kelima desa yang akan dilakukan Pjs tersebut adalah Desa  Kemuning, Desa Jenawi, Desa Kuto, Desa Ngringo dan Desa Plesungan.

Pengangkatan Pjs kades itu boleh dikata mendesak segera dilakukan guna menghindari kekosongan terhadap lima desa tersebut.

Pasalnya,  Bupati sudah menerima surat  pengajuan pengunduran diri kelima kades tersebut seiring berlangsungnya tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

“Surat permohonan pengunduran diri lima kades tersebut sudah kami terima dan tengah dlakukan  inventarisasi guna diambil langkah selanjutnya,” ungkap Bupati Juliyatmono MH MM ditemui Rumdin Bupati, Senin (31/7/2023).

Menurut Bupati Pjs kades merupakan keharusan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan dan supaya roda pemerintahan desa berjalan efektif.

Baca Juga :  OSIS SMPN 3 Gemolong Gelar LDK, Bentuk Pemimpin Muda yang Tanggap dan Tangguh

Adapun soal jika  nantinya akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kades maka Bupati menunggu keputusan Musyawarah Desa (Musdes) setempat. PAW lima kades Itupun  lanjut Bupati harus mengacu aturan yang berlaku.

“Jika masa jabatan dari sebanyak lima kades itu ternyata masih panjang diatas satu tahun layak untuk dilakukan PAW tapi tetap berdasar kehendak desa tersebut yang diputuskan secara resmi melalui Musdes,” tandas Bupati.

Namun demikian lanjut Bupati hingga Senin (31/7/2023) belum ada usulan dilakukan PAW kades dari kelima desa tersebut. Dengan begitu Pjs merupakan langkah mutlak untuk kebutuhan keberlangsungan pemerintahan desa.

“Kami sudah koordinasi dengan Dispermades guna menyiapkan lima orang Pjs sesuai aturan yakni salah satunya harus status ASN,” pungkas Bupati.

Tentu saja, lanjut Bupati,  Dispermades melakukan seleksi mencari calon Pjs yang dianggap tepat dan mampu karena belum tentu Pjs  berani dan mampu menjabat kades berdasarkan pertimbangan kompleksitas yang ada.

Baca Juga :  OSIS SMPN 3 Gemolong Gelar LDK, Bentuk Pemimpin Muda yang Tanggap dan Tangguh

“Kita cari calon Pjs kades yang mampu dan berani memimpin desa dan ini butuh nyali serta kompetensi,” kata Bupati kharismatik tersebut. Beni Indra