SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam statusnya yang tengah disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dipastikan Benteng Vastenburg masih dapat digunakan oleh warga untuk public space ataupun tempat penyelenggaraan event.
Warga tak perlu ragu, karena Walikota Solo, Gibran Rakabuming raka telah memberikan jaminan untuk itu.
Kekhawatiran itu sempat muncul pasca lima bidang tanah di kawasan benteng tersebut disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagain buntut dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Saya tegaskan sekali lagi. Tenang saja untuk warga masyarakat itu penggunaan Benteng Vastenburg untuk public space, tempat event akan berjalan seperti biasa tenang aja,” katanya saat ditemui di Balaikota Solo, Senin (31/7/2023).
Gibran mengatakan bagi masyarakat yang ingin menggunakan kawasan Benteng Vastenburg untuk penyelenggaraan event bisa langsung mengajukan permohonan izin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, ataupun melalui Pemerintah Kota Solo.
“Lewat sini juga bisa, nanti tak sambungin pak Kajari. Boleh semua dipakai, seperti biasa. Tidak mengganggu fungsi publik. Kalau proses hukum kita lalui sambil jalan,” sambungnya.
Untuk langkah selanjutnya, pihak Pemerintah Kota Solo akan segera bersurat pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk permohonan hibah Benteng Vastenburg.
“Kami akan segera bersurat untuk itu (permohonan hibah). Tadi saya sudah koordinasi dengan Kajari Solo. Dilalui saja semua prosesnya, kami akan bersurat dulu,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, DB Susanto membenarkan bahwa Benteng Vastenburg masih tetap dapat digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan.
“Bisa untuk kegiatan kemasyarakatan. Apalagi menjelang 17 Agustus ini bisa.
Kami diberikan kewenangan, nanti para pihak yang ingin menggunakan untuk kegiatan kemasyarakatan. Nanti melalui kami,” tandasnya. Ando