Beranda Umum Di Depan Istana Bogor, Remaja Ini Nekat Geber Gas Motor dan Nyaris...

Di Depan Istana Bogor, Remaja Ini Nekat Geber Gas Motor dan Nyaris Tabrak Petugas. Akhirnya Ditembak Polisi di Kakinya

Remaja pengendara motor yang ditembak polisi di dekat Istana Bogor, Selasa (18/7/2023).  Polisi menembaknya dekat Istana Bogor karena menganggap remaja itu membahayakan pengguna jalan lain dan membahayakan petugas / tempo.co

BOGOR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Remaja yang satu ini terpaksa berhenti nggleyer-nggleyer  gas motor lantaran kakinya ditembus timah panas dari tangan anggota Polisi Polres Kota Bogor, Selasa (18/7/2023).

Remaja asal dari Duren Sawit, Jakarta Timur itu hanya bisa merintih-rintih menahan sakit di kakinya yang dikoyak peluru.

Semula, remaja tersebut menggeber-geber gas sepeda motornya di seputaran Kebun Raya Bogor, tidak jauh dari Istana Bogor atau Istana Kepresidenan Bogor, tepatnya di Jalan Raya Jalak Harupat.

Kepala Polres Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, membenarkan anggotanya menembak kaki kanan remaja yang hanya diinisialkan sebagai MKH usia (18).

Pada awalnya, MKH disebutkan membonceng temannya, PRB, mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX dari arah Tugu Kujang melintasi Jalan Pajajaran.

“Tersangka mengemudikan motornya ugal-ugalan dan sangat membahayakan penghuna jalan lainnya,” kata Bismo di kantornya di Jalan Kapten Muslihat, Selasa.

Saat polisi lalu lintas berusaha menghentikannya, MKH disebutkan malah menggeber-geber gas sepeda motor disertai menambah laju kecepatan.

“Petugas kami nyaris ditabrak motor pelaku yang berusaha kabur saat dihentikan,” kata Bismo.

Dituturkannya, anggota polisi itu bisa menghindar dan menarik pakaian sehingga sepeda motor hilang keseimbangan dan akhirnya terjatuh serta menabrak pengendara lain.

“Tersangka sudah membahayakan petugas akhirnya kami berikan tindakan tegas terarah dan terukur,” kata dia.

Saat ditangkap, polisi menggeledah rumah  pelaku dan menemukan sebilah celurit dalam tas MKH sehingga semakin yakin menggelandangnya ke Markas Polresta Bogor.

Kepada remaja itu langsung dikenakan ancaman Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Undang-undang darurat karena kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun. Juga Pasal 212 KUHP karena melawan petugas.

“Dari tangan tersangka petugas menyita sebilah senjata tajam, sepeda motor Yamaha Jupiter MK hitam nomor polisi B 3797 T sebagai barang bukti,” kata Bismo.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.