Beranda Daerah Karanganyar Duh, Sebanyak 56 Bacaleg Gugur Karena Gagal Legalisir Ijazah Sebagai Syarat Ikuti...

Duh, Sebanyak 56 Bacaleg Gugur Karena Gagal Legalisir Ijazah Sebagai Syarat Ikuti Pileg 2024

Jumpa pers KPUD Karanganyar, Senin (10/7/2023). Dari jumpa pers tersebut terungkap sebanyak 56 Bacaleg gugur / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah melalui proses panjang, sebanyak 56 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 gugur atau tereliminasi karena gagal memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh KPUD Karanganyar.

Diketahui, dari 48 partai politik yang ada di Karanganyar, terdapat 573 Bacaleg yang mendaftar, namun seiring tahapan penyempurnaan berkas, diketahui tinggal 517 orang Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.

Sedangkan tahap selanjutnya, terhitung mulai 6 Agustus 2023 dilakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan Bacaleg oleh KPUD Karanganyar.

Jika 517 Bacaleg tersebut lolos di tahap ini, maka akan naik level menjadi Daftar Calon Legislatif (Caleg) Sementara atau masuk daftar DCS.

Ketua KPUD Karanganyar, Jateng Triastuti Suryandari melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Maksum mengatakan banyak faktor yang menyebabkan gugurnya 56 Bacaleg itu lebih pada teknis administratif seperti gagal penuhi persyaratan legalisir ijazah serta pernak-pernik teknis lainnya.”Faktor kegagalan melakukan legalisir ijazah itu lebih dominan didampingi kegagalan karena faktor teknis lainnya,” ungkap Muhammad Maksum.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Bahkan lanjut Muhammad Maksum terdapat pula Bacaleg yang kebingungan serta gagal melakukan legalisir sehingga datang ke kantor KPUD Karanganyar membawa ijazah asli. Namun sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 690 tetap saja dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan ( TMS).

“Meskipun ijazah itu mungkin saja asli benar adanya tapi tetap dinyatakan TMS karena aturannya yang disyaratkan adalah ijazah yang dilegalisir bukan ijazah asli,” tandas Muhammad Maksum.

Meski demikian, lanjut Muhammad Maksum, partai politik masih memiliki kesempatan untuk mengganti ke-56 Bacaleg tersebut dengan nama baru tapi tetap saja harus memenuhi persyaratan verifikasi.

Pasalnya, masih ada waktu perbaikan verifikasi data hingga nanti masuk tahap pengumuman DCS 23 Agustus.

Sementara itu, Ketua KPUD Karanganyar Triastuti Suryandari mengatakan  tahapan perbaikan Bacaleg tahap pertama berakhir pada 9 Juli dan selanjutnya akan diikuti tahap pencermatan data verifikasi.

“Masih ada waktu. pencermatan hingga tahap diumumkan DCS pada 19-23 Agustus mendatang,” ungkap Triastuti Suryandari.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Dengan demikian, lanjut Triastuti Suryandari, masih ada waktu bagi para Bacaleg dan partai politik untuk menggejar perbaikan data agar lolos verifikasi. Selain itu juga masih ada waktu untuk menentukan nomor urut Bacaleg.

“Soal nomor urut Bacaleg merupakan ranah sepenuhnya partai politik dan bukan ranah KPUD,” pungkas Triastuti Suryandari. Beni Indra