Beranda Daerah Solo Fraksi PDIP DPRD Solo Desak Gibran Tuntaskan Permasalahan Benteng Vastenburg yang Disita...

Fraksi PDIP DPRD Solo Desak Gibran Tuntaskan Permasalahan Benteng Vastenburg yang Disita Kejari

Ketua Fraksi PDIP soal Benteng Vastenburg
Ketua Fraksi PDIP Kota Solo, YF Sukasno mengatakan partainya mendesak Walikota Gibran untuk menuntaskan persoalan Benteng Vastenburg yang disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat / Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Fraksi PDIP DPRD Kota Solo mendesak Walikota Gibran Rakabuming Raka untuk menuntaskan persoalan Benteng Vastenburg yang disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno saat ditemui pada Jumat (28/7/2023) berharap Hak Guna Bangunan (HGB) Benteng Vastenburg itu dikelola pemerintah dan bisa menjadi hak pakai.

“Karena kami Fraksi PDIP merupakan kepanjangan partai. Langkah selanjutnya kami laporkan ke partai dulu. Kami minta Bapak Ketua DPC PDIP, Pak Rudy untuk segera menggelar rapat tiga pilar,” ungkapnya.

Menurut Sukasno, yang dimaksud dengan rapat tiga pilar adalah terdiri dari eksekutif partai, kader yang ditugaskan di eksekutif, serta kader partai yang ditugaskan di legislatif.

Sukasno lalu menjelaskan bahwa Benteng Vastenburg di dalam keputusan walikota sendiri adalah merupakan cagar budaya. Seluruh masyarakat Kota Solo juga masih peduli terhadap keberlangsungan Benteng ini.

Baca Juga :  Konflik Tak Kunjung Usai, Kubu PB XIV Purboyo Ganti 10 Gembok Pintu Utama Keraton Solo

Dirinya kemudian menceritakan saat Jokowi masih menjadi walikota, terdapat sembilan bidang tanah (HGB) dan satu  bangunan di kawasan Benteng Vastenburg tersebut.

 

“Waktu itu pak Jokowi menyampaikan tidak akan terbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Itu satu tekad untuk mengamankan kawasan Benteng. Karena dulu isunya mau dibangun hotel tingkat 10 dan sebagainya,” terang Sukasno.

Kebijakan itupun, menurut Sukasno berlanjut ke masa pemerintahan Walikota FX Hadi Rudyatmo. Pemerintah Kota Solo berhasil mendapatkan dua  hibah tanah yang sekarang digunakan menjadi bank dan juga mall pelayanan publik (MPP).

“Selain itu juga mendapatkan kunci untuk pengelolaan. Sekarang keluar masuk benteng tidak perlu izin kesana kemari,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Benteng Vastenburg disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.  Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.