Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Heboh Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD Santai Tanggapi Gugatan Rp 5 T dari Panji Gumilang

Mahfud MD tanggapi gugatan dari Pemimpin Ponpes Al-Zaytun

Menko Polhukam Mahfud MD. Dia mengaku santai menghadapi gugatan Pemimpin Ponpes Al-Zaytun senilai Rp 5 T / Tribunnews.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menghadapi gugatan perdata Rp 5 triliun dari Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Menko Polhukam Mahfud MD santai-santai saja.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang menggugat sebesar Rp 5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dinilai merugikan pihaknya karena dianggap berisi fitnah.

Namun, Mahfud MD menanggapi santai gugatan dari pemimpin Ponpes Al-Zaytun tersebut.

Menurutnya, gugatan itu adalah urusan kecil baginya.

“Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil,” kata Mahfud, Kamis (20/7/2023).

Mahfud mengaku tak terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang. Pihaknya menyatakan bakal tetap memproses urusan pidana pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

“Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” katanya.

Mahfud mengaku heran mengapa kasus itu justru dikaitkan dengan urusan hukum perdata.

Ia pun menilai gugatan terhadapnya ini merupakan sebuah sensasi semata untuk mengalihkan jerat pidana yang menjerat Panji Gumilang.

“Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” kata Mahfud.

Gugatan Panji Gumilang tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pdt.

Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan, gugatan yang diajukan Pemimpin Ponpes Al-Zaytun itu masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam petitum gugatan, Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan PMH melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Atas hal tersebut, Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp 5 triliun.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun,” bunyi petitum tersebut.

Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah melayangkan gugatan perdata pada Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anwar Abbas digugat karena dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang buntut ucapan ‘saya komunis’.

Gugatan pada Anwar Abbas itu dilayangkan Panji Gumilang pada Kamis (6/7/2023).

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai institusi.

Anwar Abbas diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan tanpa dasar yang kuat soal ucapan komunis Panji Gumilang.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.

“Gugatan kerugian material yang dirasakan oleh klien kami yaitu senilai Rp 1 rupiah dan kerugian secara immaterial yaitu Rp 1 triliun.”

Pernyataan Panji soal sebutan ‘saya komunis’ disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.

Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

Sama halnya dengan Mahfud, Anwar Abbas merespons gugatan itu dengan santai.

Ia mengaku enggan menanggapi banyak soal gugatan Panji Gumilang tersebut.

Anwar Abbas hanya mengatakan, gugatan yang diajukan Panji Gumilang adalah hal biasa dan jalan hidup yang harus ia lalui.

Exit mobile version