Beranda Umum Nasional Rekomendasi Reformasi Polri Ngendon Dua Bulan, Yusril: Segera Diserahkan ke Presiden

Rekomendasi Reformasi Polri Ngendon Dua Bulan, Yusril: Segera Diserahkan ke Presiden

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rekomendasi reformasi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah rampung sejak Februari 2026 ternyata belum juga sampai ke meja Presiden. Keterlambatan itu memunculkan tanda tanya, mengingat isu pembenahan Polri kerap menjadi sorotan publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, dokumen hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri itu baru akan diserahkan dalam waktu dekat.

“Akan diserahkan mungkin hari ini, katanya akan diterima oleh Pak Presiden,” kata Yusril saat ditemui di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut sebenarnya telah selesai disusun sekitar dua bulan lalu setelah melalui proses kajian selama kurang lebih tiga bulan. Namun, hingga kini komisi belum memiliki kesempatan untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Lakukan OTT di Tulungagung, KPK Amankan Bupati Gatut Sunu Wibowo

Menurut Yusril, padatnya agenda kepala negara menjadi salah satu penyebab belum terlaksananya penyerahan tersebut. Presiden disebut baru berpeluang menerima laporan itu dalam beberapa hari ke depan, kemungkinan setelah kembali dari kunjungan luar negeri.

“Bapak Presiden sangat sibuk dan kemungkinan dalam beberapa hari ini presiden berkesempatan menerima seluruh anggota Komite Percepatan Reformasi Polri,” ujarnya.

Meski belum membeberkan isi lengkap rekomendasi, Yusril memberi sinyal adanya sejumlah usulan penting, termasuk terkait perubahan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta rencana revisi Undang-Undang Kepolisian.

Selain itu, rekomendasi juga memuat penyesuaian yang perlu dilakukan Polri seiring berlakunya sejumlah regulasi baru, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung Gegara Abaikan SE Gubernur

Yusril menegaskan, seluruh isi rekomendasi akan diumumkan ke publik setelah Presiden resmi menerima dokumen tersebut. Ia menyebut, poin-poin yang disusun komisi diharapkan menjadi landasan penting dalam mendorong pembenahan Polri ke depan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.