Beranda Daerah Sragen Heboh, Ustad di Sragen Mencabuli Anak di Bawah Umur, Berdalih Menasehati Korban

Heboh, Ustad di Sragen Mencabuli Anak di Bawah Umur, Berdalih Menasehati Korban

Mulyadi (51) warga Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen, Tersangka kasus pencabulan Anak dibawah umur || Huriyanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Gegerkan warga, seorang kakek yang dikenal sebagai Ustad tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian, melalui jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sragen. Polres Sragen akhirnya resmi menahan Mulyadi (51) warga Sragen yang dikenal sebagai ustad itu.

Korban aksi pencabulan sebut saja Mawar yang masih berusia 12 tahun. Ia menjadi korban perilaku bejat yang dilakukan oleh Mulyadi selama ini dipandang orang baik di kampungnya.

Alhasil pada minggu (25/6/2023) Unit IV PPA Satreskrim Polres Sragen melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Awal mula kejadian bejat tersangka pada 25 Mei 2023 lalu sekitar pukul 13.00.

Bermula saat pelaku datang ke rumah korban saat sepi. Kemudian pelaku merangkul korban dan membaringkan di tempat tidur dengan dalih memberi nasihat kebaikan.

Kemudian pelaku menindih korban dan sambil menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban hingga. Setelah pelaku merasa bisa memuaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban.

Keesokan harinya 26 Mei sekitar pukul 15.00 pelaku kembali datang ke rumah korban. Situasinya kebetulan korban sedang di rumah sendiri. Saat itu korban berada di belakang rumah sedang memindahkan batu bata kering.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Tidak lama kemudian pelaku datang lalu korban yang saat itu sedang istirahat duduk di kursi. Saat korban istirahat, lantas didekati pelaku lalu.

Kemudian pelaku memegang kemaluan korban. Setelah itu tangan korban ditarik pelaku mengarahkan ke alat kelamin pelaku lalu digesek-gesekkan.

Setelah itu pelaku membujuk korban untuk menuju ke kamar. Korban lalu ditidurkan dan celana korban dipeloroti ini. Lantas pelaku menindih korban dan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

Setelah itu korban dan pelaku memakai celananya sendiri-sendiri. Kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya apa yang telah dilakukan pelaku.

Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Sragen untuk ditindak lanjuti.

Kasat reskrim polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono melakukan penangkapan pada pelaku yang diketahui seorang guru ngaji di kampungnya.

Kepolisian juga telah melakukan Visum Et Repertum (VER) pada korban.

”Modus Operandi pelaku yakni dengan cara tipu muslihat dan selalu menasihati korban agar tidak ikut ikutan main yang tidak baik dengan teman-temannya.

Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti sepasang pakaian milik korban, sepasang pakaian milik tersangka dan satu unit sepeda motor Honda Supra milik tersangka sebagai sarana menuju rumah korban,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Dengan demilkian tersangka dijerat dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.