Beranda Daerah Wonogiri Kasus Dokter Dibully, Disuruh Laundry Antar Jemput Anak Sekolah hingga Jadi Pembantu

Kasus Dokter Dibully, Disuruh Laundry Antar Jemput Anak Sekolah hingga Jadi Pembantu

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Menkes Budi Gunadi Sadikin, telah mengambil langkah serius untuk mengatasi isu perundungan terhadap peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS) alias dokter dibully di rumah sakit pendidikan di bawah Kementerian Kesehatan.

Setelah munculnya laporan kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior terhadap dokter peserta pendidikan, Menkes Budi Gunadi Sadikin memutuskan untuk mengambil tindakan proaktif dan mengungkapkan sejumlah kasus perundungan atau dokter dibully yang pernah dia terima.

“Kami telah memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kementerian Kesehatan dan menemukan bahwa praktik perundungan terhadap dokter umum dan peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi selama puluhan tahun,” ungkap Menkes Budi Gunadi Sadikin dilansir dari kemkes.go.id, Jumat (21/7/2023).

Perundungan atau dokter dibully ini tidak hanya menyebabkan dampak mental pada peserta didik, tetapi juga berdampak fisik dan finansial. Modus operandi perundungan ini sering kali berusaha membentuk karakter dokter-dokter muda dengan alasan tertentu, yang pada akhirnya menyebabkan ketidakadilan dan tekanan pada peserta didik.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan beberapa kasus perundungan atau dokter dibully yang dia terima, termasuk perlakuan peserta didik sebagai asisten, sekretaris, atau pembantu pribadi.

Mereka dipaksa melakukan tugas-tugas yang tidak relevan dengan pendidikan kedokteran, seperti mengantarkan cucian ke laundry, membayar laundry, bahkan mengantar jemput anak dokter senior.

Baca Juga :  Birokrasi Boros Jadi Kendala Penghematan Anggaran, Terbiasa Belanja ATK dan Rapat Teknis Berbiaya Besar

Ada kasus ekstrem di mana korban diminta mengeluarkan biaya hingga puluhan juta untuk kepentingan pribadi oknum dokter spesialis.

Namun, dalam upayanya untuk mengatasi perundungan ini, Menkes Budi Gunadi Sadikin menghadapi tantangan karena seringkali mendapatkan jawaban yang kontradiktif dari pimpinan rumah sakit dan dokter senior. Pihak-pihak ini cenderung menyangkal adanya kasus perundungan, sementara para peserta didik dokter selalu melaporkan adanya kasus tersebut.

Untuk mengakhiri praktik perundungan ini, Menkes Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Instruksi ini efektif sejak tanggal 20 Juli dan mencakup langkah-langkah konkret untuk memberantas perundungan.

Selain itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin juga telah menyediakan jalur pengaduan bagi siapa pun yang ingin melaporkan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis. Pengaduan dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan melalui website https://perundungan.kemkes.go.id/. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiannya oleh Kementerian Kesehatan.

Setelah kasus perundungan terkonfirmasi, tim Inspektorat akan melakukan investigasi dan menetapkan sanksi bagi pelaku perundungan. Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya, sanksi dapat berupa teguran tertulis, skorsing selama tiga bulan, atau penurunan pangkat selama dua belas bulan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Baca Juga :  Harga Jagung Naik Jadi Rp5.500/Kg, Petani Diuntungkan?

Bagi peserta didik, sanksi dapat berupa teguran lisan dan tertulis, skorsing minimal tiga bulan, atau pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau pengeluaran dari program pendidikan.

Khususnya bagi pimpinan rumah sakit pendidikan yang terlibat dalam kasus perundungan, mereka juga akan dikenakan sanksi, termasuk teguran tertulis, skorsing selama tiga bulan, atau penurunan pangkat selama dua belas bulan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Dengan langkah-langkah ini, Menkes Budi Gunadi Sadikin berharap dapat mengakhiri praktik perundungan yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan bebas dari perundungan bagi para peserta didik kedokteran. Aris Arianto