KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisah ini merupakan pelajaran berharga bagi siapapun yang terjun sebagai Event Organizer (EO) yang akan menggelar pertunjukkan out door, agar berhati-hati agar tidak tertipu dan berujung merugi berpotensi terancam pidana.
Inilah kisah tragis nan pilu yang dialami oleh EO bernama Doorstop dari Colomadu, Karanganyar, Jateng di mana harus menanggung kerugi sekitar Rp 350 juta.
Sebagai informasi, EO Doorstop menggelar Konser musik bertajuk “Don’t Take Your Dream” di De Tjolomadoe, Karanganyar, namun berakhir ricuh, Sabtu (22/7/2023).
Saat itu penonton kecewa merasa dibohongi karena sudah bayar tiket sebesar Rp 120.000 tapi saat penonton sudah hadir tapi konser tidak segera dimulai.
Bahkan, penonton ngamuk dan merusak tenda stand-stand jualan di area konser. Selain itu penonton juga merusak etalase panggung karena luapan kekecewaan.
Kericuhan makin menjadi karena tidak ada konfirmasi dari panitia perihal prosedur pengembalian tiket yang sudah terlanjur terbeli.
Tak pelak akibat kericuhan tersebut ketiga orang pengurus EO Doorstop yakni Hery, Rony dan Lisa harus berurusan dengan Polres Karanganyar guna mempertanggung jawabkannya.
Dan yang tak kalah penting adalah ketiga orang itu harus mengembalikan ganti rugi tiket pertunjukan yang terlanjur terjual sekitar 2.000 tiket offline dengan harga tiket Rp 100.000 per lembar serta tiket online Rp 120 per lembar dengan jumlah nominal total sekitar Rp 200 juta terjual.
Selain itu EO Doorstop harus menanggung utang jasa sewa sound system dan panggung dari vendor EO Emboss dari Semarang sebesar Rp 126 juta meski sound dan panggung saat itu tidak diaktifkan karena saat pertunjukan EO Doorstop tidak bisa melunasi pembayaran sewa.
“Sebenarnya pada saat emergency Hari H konser tersebut EO Doorstop sudah meloby EO Emboss tapi tetap tidak mempan dan saat itu juga penonton ricuh karena sound system dan lighting tidak nyala penonton ngamuk,” ungkap Kuasa Hukum EO Doorstop, Guntur Teguh Jendradi di sela Konferensi Pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (27/7/2023).
Lebih lanjut Guntur Teguh Jendradi menjelaskan kisah perjalanan kliennya hingga tertipu meski tidak melalui perjanjan tertulis. Awalnya klien Guntur, yakni EO Doorstop bersepakat berpatner dengan temannya yang boleh dikata juga EO (tanpa disebut nama).
“Ya benar awalnya mereka saling mengenal dan klien kami dijanjikan serius agar membuat konser musik nanti akan dibiayai Rp 1 milliar sehingga klien kami dari EO Doorstop pun tergerak melangkah,” tandas Guruh Teguh Jendradi SH.
Namun lanjut Guruh panggilan akrabnya setelah kliennya fix melangkah tahapan menggelar konser musik hadirkan enam grup band hingga mencetak tiket konser dan terjual.
Lalu secara mendadak mitra kerja sifat pertemanan dari EO Doorstop itu ingkar janji akan biayai konser Rp 1 milliar dan hanya memberi ganti rugi Rp 25 juta saja, sedangkan tahapan konser tidak bisa dihentikan karena tiket terlanjur terjual.
Mengetahui kejadian tersebut akhirnya EO Doorstop mencari jalan darurat deal dengan EO Emboss dengan perjanjian tertulis yakni sebagai vendor EO Emboss sediakan sound system dan panggung serta property lainnya senilai Rp 126 juta.
Namun saat Hari H konser EO Doorstop tak punya uang untuk melunasi sewa sound system dan panggung Rp 126 juta padahal sudah bayar DP Rp 44 juta.
“Ya akhirnya tetap saja EO Emboss tidak mau aktifkan sound system sebelum dibayar lunas sehingga berdampak penonton kecewa ricuh dan ngamuk lalu klien kami harus berurusan dengan polisi untuk bertanggung jawab,” pungkas Hendro Teguh.
Sementara itu Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy melalui Wakapolres Kompol Rikha Zulkarnain saat Konferensi Pers mengatakan pihak EO Doorstop berjanji mengembalikan ganti rugi tiket terlanjur dijual pada 5 Agustus.
“Pengakuan EO Doorstop ini bersedia bertangung jawab maka ditunggu saja realisasinya,” ungkap Kompol Rikha Zulkarnain. Beni Indra (BERSAMBUNG)