Beranda Daerah Karanganyar Nyaleg DPRRI, Juliyatmono Segera Tinggalkan Jabatan Bupati, Wabup Rober Christanto Berpeluang Jadi ...

Nyaleg DPRRI, Juliyatmono Segera Tinggalkan Jabatan Bupati, Wabup Rober Christanto Berpeluang Jadi  Plt

Bupati Karanganyar Juliyatmono / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Pada hitungan waktu tidak lama lagi, Bupati Karanganyar, Juliyatmono MH MM segera meninggalkan jabatannya sebagai Bupati.

Hal itu terjadi mengingat Juliyatmono maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRRI dan sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bersangkutan  diwajibkan mundur dari jabatan Bupati meski melalui proses administrasi memakan waktu.

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan dirinya sudah menerima surat permohonan pengunduran diri tanggal 13 sebagai Bupati pada 13 Mei lalu.

Tahap selanjutnya DPRD Karanganyar segera menggelar Sidang Paripurna Kamis (6/7/2023)  sebagai tindak lanjut pengesahan DPRD atas surat pengunduran diri Juliyatmono tersebut.

“Mekanisme pengunduran diri Bupati diawali Bupati mengajukan surat diri lalu DPRD Sidang Paripurna mengesahkan permohonan pengunduran diri tersebut sebagai dasar permohonan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ungkap Bagus Selo kepada wartawan.

Adapun proses permohonan surat pengunduran diri kepada Mendagri itu juga butuh proses dan waktu mengingat banyak Bupati Se Indonesia yang terkena aturan KPU jika Nyaleg DPRRI.

Belum lagi persetujuan Mendagri menyetujui permohonan pengunduran diri tersebut masih melalui berbagai kajian meskipun Mendagri juga memahami batas akhir skedul aturan KPU perihal batas waktu pengunduran Caleg dari Bupati.

“Yang jelas secara administratif perjalanan surat permohonan pengunduran diri Bupati itu masih memerlukan waktu,” tandas Bagus Selo.

Pasalnya , saat menyetujui permohonan surat tersebut Mendagri juga menetapkan Plt Bupati pengganti Juliyatmono.

Untuk itulah lanjut Bagus Selo,  dalam hal ini Wakil Bupati (Wabup) Rober Christanto MM berpeluang besar menjadi Pelaksana tugas atau Plt hingga masa jabatan Bupati Juliyatmono berakhir pada 15 Desember 2023.

Selanjutnya,  setelah Plt Bupati selesai pada 15 Desember 2023 Mendagri akan menunjuk Pejabat Sementara Pjs.

“Berdasar aturan jika Bupati berhalangan tetap maka Wabup yang akan menjadi Plt Bupati,” pungkas Bagus Selo.

Sebagai informasi Bupati Juliyatmono  maju Nyaleg Pemilu 2024 dari Partai Golkar di Dapil Jateng IV  meliputi Kabupaten Karanganyar
Sragen dan Wonogiri.

Selama sembilan tahun berjalan kepemimpinan    Juliyatmono terbilang sukses mengangkat Kabupaten Karanganyar di kancah nasional melalui berbagai prestasinya dan mampu menjaga kestabilan pertumbuhan ekonomi Karanganyar di level 5,3%.

Selain itu, sosok Bupati Juliyatmono terbilang kharismatik di tingkat daerah, karena pamor dirinya sebagai Bupati yang menggebrak berpikiran maju dan berani berspekulasi guna mewujudkan satu impiannya yakni Karanganyar sebagai Centre of Life Jawa pada 2030. Beni Indra