Beranda Daerah Paket Ganja 17 Kg dari Sang Anak, Antar Nenek Polos Asal...

Paket Ganja 17 Kg dari Sang Anak, Antar Nenek Polos Asal Surabaya Ini ke Bui

nenek Asfiyatun divonis 5 tahun gegara terima paket ganja dari anaknya
Nenek Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket ganja seberat 17 kg dari anaknya yang menjadi tahanan Lapas Semarang / tribunnews

SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang nenek yang berprofesi sebagai penjual gorengan keliling di Kecamatan Semampir, Surabaya, divonis 5 tahun gegara menerima paket ganja dari anaknya seberat 17 kg.

Tak ayal, wanita yang lugu dan polos dan tak tahu apa-apa soal ganja itu pun hanya diam merutuki nasibnya yang sial.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan. Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” jelasnya dalam sidang, seperti dikutip dari tribunnews.

Dengan pertimbangan itulah, majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, subider 4 tahun penjara.

Terang saja, setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Adik oleh Kakak Ipar di Palembang, Pelaku Gunakan Racun Ikan

Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

“Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba,” ungkapnya.

Kronologi kejadian

Nasib pilu yang menimpa Asfiyatun bermula pada Januari 2023 lalu. Kala itu, Santoso, anak Asfiyatun yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.

Paket ganja itu kemudian dikirim dan dialamatkan ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Paket itu pun diterima oleh Asfiyatun.

Awalnya, Asfiyatun tak mengetahui bahwa paket itu berisi 17 kilogram ganja.

Ia baru tahu setelah dihubungi oleh anaknya dan memberitahu bahwa paket itu berisi ganja.

Berselang dua hari kemudian, Asfiyatun ditangkap polisi.

 

Merasa dijebak

 

Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Baca Juga :  Korupsi dan Tantangan dalam Wujudkan Good Governance Jadi Sorotan di Bintek ASN Tapanuli Tengah

Dalam sidang terebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.

Syafi’i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah.

Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana. Ia pun tak percaya bahwa Asfiyatun menjadi kurir narkoba.

“Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu,” tegasnya.

www.tribunnews.com