JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terancam pasal penyebaran berita bohong (hoaks) selain pasal penistaan agama yang telah didakwakan sebelumnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus penyebaran berita bohong masuk dalam pasal tambahan.
Ia mengatakan pasal tambahan itu disangkakan setelah gelar perkara tambahan dilakukan.
“Gelar perkara tambahan itu dilakukan karena penyidik menemukan pidana lain,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara enam tahun.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Ia diperiksa atas tuduhan pasal penistaan agama sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan Bareskrim terhadap Panji Gumilang. “Saya kira Bareskrim sedang melaksanakan penyidikan. Kita tunggu saja hasilnya,” kata Listyo Sigit Prabowo, Rabu (5/7/2023) di Medan.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening terkait dengan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Iya benar,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Terdapat sekitar 256 rekening milik Panji Gumilang yang menggunakan enam nama berbeda. Seorang penegak hukum mengatakan nilai transaksi dari 256 rekening milik Panji Gumilang itu mencapai triliunan dalam kurun lima tahun.
Terkait temuan ini, Djuhandhani mengatakan penyidikan Panji Gumilang belum mengarah ke temuan PPATK.