Beranda Umum Nasional Pemberi Suap Kepala Basarnas Ditahan KPK

Pemberi Suap Kepala Basarnas Ditahan KPK

Ilustrasi/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Penanganan kasus dugaan suap Kepala Basarnas terus berlangsung, meski penetapan status tersangka terhadap Kepala  Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) memunculkan polemik.

Pada Senin (31/7/2023),  penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG).

Mulsunadi adalah  tersangka pemberi suap kepada Kepala Basarnas  periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.

Mulsunadi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini Senin (31/7/2023).

Mulsunadi terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim penyidik menahan tersangka MG untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (31/7/2023).

Sebelumnya Mulsunadi mendatangi gedung KPK didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

Baca Juga :  Enam Kelalaian Fatal Bos Terra Drone Hingga Sebabkan 22 Karyawan Tewas Terjebak Api

Mulsunadi, menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas. Kasus ini menyeret Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

MG sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Henri Alfiandi pada Rabu, 26 Juli 2023 pekan lalu. Penetapan tersangka tersebut,dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT itu meliputi Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadai Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Dalam operasi penangkapan itu, KPK menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp 999,7 juta.

Uang tersebut disinyalir akan diberikan kepada Marsdya Henri Alfiandi. KPK menyebut Henri diduga telah menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dalam sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas rentang waktu pada 2021-2023.

Baca Juga :  Perpol 10/2025 Dikritik Menyimpang dari Putusan MK, Komisi III: Justru Tegaskan Kepastian Hukum

“Tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan dan kami memastikan, untuk hak-hak tersangka, akan segera kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seperti tersangka KPK yang lainnya,” kata Ali.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.