SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 32 spanduk people power yang terpasang menyebar di berbagai titik di Kota Solo, akhirnya dicopoti oleh Petugas Satpol PP, Rabu (5/7/2023) pagi.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, sejumlah spanduk people power tersebut terpasang di kawasan tertib.
Seperti misalnya di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Adisucipto, Jalan Jenderal Sudirman, hingga dipasang di cagar budaya seperti kawasan Benteng Vastenburg.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan teman- teman Kesbangpol dan wilayah. Jadi langsung kami turunkan. Keberadaan spanduk people power tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 10 tahun 2015. Ada juga yang dipasang di pohon,” ungkap Arif Darmawan.
Selain itu, dalam pembersihan spanduk people powert tersebut, Satpol PP Kota Solo juga berpegang pada Perwali kasawan tertib nomor 2 tahun 2009, tentang pemasangan atribut Ormas.
“Kita berpegang pada itu. Sampai saat ini ada 32 yang kita amankan, bentuknya spanduk,” tandasnya.
Sementara itu, Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa sejumlah spanduk people power tersebut telah dilepas Satpol PP.
Dirinya mengaku tidak merasa resah dengan keberadaan spanduk people power tersebut. Namun ia merasa tergelitik.
“Udah dilepas Pak Arif. Menggelitik (kata-katanya) saya ga pernah resah dengan kayak gitu,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, salah satu spanduk people power yang terpasang di antara dua pohon bertuliskan ‘Kami Masyarakat Solo Tidak Mau Dipecah Belah Hanya Kepentingan Kelompok !!!
“Apa itu people power? Di bagian bawah tertulis Masyarakat Solo Raya Cinta Damai,” paparnya.
Sementara itu di spanduk people power yang lain bertuliskan ‘Kami Warga Solo Raya Cinta Damai Menolak Segala Bentuk Seruan Yang Mengarah Perpecahan Bangsa !! Ando