
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernikahan haru dialami seorang gadis berinisial A (20) asal Kecamatan Mondokan, Sragen, Jawa Tengah. A baru saja resmi dinikahi oleh kekasihnya yang berinisial AI (24) karyawan pabrik pemotongan ayam PT. Charoen Pokphand Indonesia beralamat di jalan raya Solo Purwodadi Km 32, Dukuh Plosorejo RT 01, Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
AI yang berasal dari Desa Tlogotirto, Sumberlawang, Sragen harus ikhlas menikahi gadis pujaan hatinya di masjid Polres Sragen lantaran ia menjadi tahanan kasus Narkoba.
Meski diwarnai isak tangis dari kedua belah pihak pengantin perempuan dan laki-laki, pernikahan keduanya berlangsung lancar.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti mengatakan, proses pernikahan keduanya berjalan lancar.
“Iya pernikahan keduanya dilaksanakan pagi sekitar pukul 09:30 WIB di masjid Syuhada Mapolres Sragen, dengan dihadiri pihak KUA Kecamatan Sragen Kota, orang tua, wali serta saksi pernikahan dari kedua belah pihak keluarga,” kata AKP Rini Pangestuti, Selasa (18/7/2023).
Selain itu, AKP Rini Pangestuti juga menyampaikan meskipun berstatus tersangka, namun pihaknya tetap memberikan hak-hak tersangka sebagai manusia, atas permohonan dari baik tersangka ataupun dari pihak keluarga mempelai wanitanya, untuk melanggengkan pernikahan dengan hari dan tanggal yang ditentukan kedua belah keluarga.
“Polres Sragen sudah memfasilitasi pernikahan antara tersangka berinisial AI alias G dengan mempelai wanita A. Pernikahan ini atas ajuan dari pihak tersangka dan pihak keluarga mempelai wanita, sehingga atas permohonan itu, polres Sragen memberikan ijin kepada tersangka serta memberikan fasilitas pernikahan dilingkungan mapolres Sragen,” jelasnya.
Acara pernikahan tersebut juga sempat dilakukan sungkeman oleh kedua pengantin ke pada kedua orang tua pengantin perempuan dan laki-laki seperti layaknya pengantin pada umumnya. Namun, prosesi itu nampak diwarnai isak tangis, perasaan haru, pasalnya, pengantin pria harus segera meninggalkan istri tercintanya, dan kembali masuk bui bersama para petugas yang mendampinginya selama masa proses ijab kobul.
“Tersangka AI alias G usai melangsungkan pernikahan dengan gadis pujaannya kembali ke tahanan dan mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menangkap tiga orang buruh pabrik pemotongan ayam PT Charoen Pokphand Indonesia di Desa Pagak, Sumberlawang, Sragen pada Selasa (11/7/2023) lalu.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3 orang tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial RAW (25) warga Dukuh Beku RT 08, Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, dan dua orang temannya berinisial AF (36) warga Dukuh Karangtengah RT 015, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen, serta AI (24) warga Dukuh Tegalrejo RT 23, Tlogotirto, Sumberlawang, Sragen.
“Sebelumnya Kanit Opsnal berikut anggota setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan sekitar sering dilakukan transaksi narkoba, selanjutnya tepatnya di depan kamar kos Dukuh Plosorejo RT 03, Pagak, Sumberlawang, Sragen mencurigai seorang laki-laki dan selanjutnya setelah diketahui identitasnya bernama RAW, setelah dilakukan penggeledahan di temukan dalam tas samping HP tepatnya di selipkan HP terdapat 1 plastic klip bening yang berisi narkotika jenis shabu, dan di saku tengah celana sebelah kiri ditemukan terangkai alat hisap dan didalam kamar kos milik ditemukan pipet kaca,” kata AKP Rini Pangestuti.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka menyampaikan barang haram tersebut ternyata dimiliki bersama dengan 2 orang teman lainnya yang berinisial AF dan AI.
“Kemudian sekira pukul 23:05 WIB di dalam PT Charoen Pokphand Indonesia, saudara AF dan AI berhasil diamankan, selanjutnya kembali di interogasi bahwa benar kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut adalah milik bersama, dan setelah ditanyakan perihal bagaimanakah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, dijelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dengan membeli dari saudara Joko dengan cara Transfer uang Rp. 450.000, – melalui aplikasi DANA menggunakan HP milik AF,” jelasnya
Dari perbuatan tersebut, 3 orang karyawan pabrik pemotongan ayam di Pagak, Sumberlawang, Sragen dikenakan Pasal 132 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














