Beranda Daerah Boyolali Kades Dibal Ngemplak Boyolali Ditahan, Layanan Masyarakat Tetap Lancar, Hanya ini yang...

Kades Dibal Ngemplak Boyolali Ditahan, Layanan Masyarakat Tetap Lancar, Hanya ini yang Terhambat

Layanan masyarakat Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak dipastikan tetap berjalan lancar meski kades setempat sedang ditahan terkait dugaan kasus tambang ilegal. Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Layanan masyarakat Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak dipastikan tetap berjalan lancar. Warga yang datang untuk layanan administrasi surat kependudukan pun tetap dilayani.

Kasi Pemerintahan Desa Dibal, Sri Sugiyarti mengungkapkan, tak ada permasalahan terkait layanan kepada masyarakat. Setiap permohonan warga, bisa dilayani seperti biasa. Demikian pula layanan yang membutuhkan tanda tangan kades.

“Tak masalah, tetap bisa dilayani. Tak ada persoalan disini,” katanya, Kamis (24/8/2023).

Bukankah Kades Sulistyanto saat ini sedang ditahan guna menjalani persidangan di PN Karanganyar ? Sri enggan menjawab. Dia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada kendala layanan masyarakat.

“Tidak ada permasahan layanan disini, jadi tak ada yang perlu diekspos,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto mengakui bahwa Kades Dibal tersandung kasus hukum terkait pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

“Bupati sudah menerima surat pemberitahuan dari Polres Karanganyar terkait penetapan tersangka atas nama Sulistiyanto yang tak lain Kades Dibal,” lanjutnya.

Pihaknya juga memastikan bahwa proses pelayanan masih berjalan lancar. Lantaran untuk kegiatan surat menyurat bisa ditangani oleh sekretaris desa (Sekdes). Namun untuk kebijakan keuangan, harus menunggu PJ Kades.

“Saat ini baru proses pengajuan pemberhentian sementara Kades Dibal,” terangnya.

Diungkapkan, pemberhentian sementara dilakukan guna optimasilasi dan pelayanan masyarakat. Sebab, selama kades ditahan, kegiatan penatausahaan keuangan desa terhenti. Seperti Bumdes ataupun siltap yang hanya bisa di tandatangi kades.

Otomatis, selama kades tidak ada, gaji perangkat juga tertunda. “Jadi kami dalam proses mengajukan nota dinas kepada Bupati. Sehingga bupati menerbitkan keputusan pemberhentian sementara kades tersebut,” katanya.

Pemberhentian sementara berlaku sampai muncul surat keputusan pengadilan yang bersifat tetap. Setelah itu, kades yang bersangkutan bisa kembali menjabat sesuai dengan SK Bupati. Sementara itu, setelah muncul SK Bupati untuk pemberhentian sementara, maka akan ditindaklanjuti oleh dinas.

“Kemudian diteruskan ke pemerintah Kecamatan Ngemplak untuk mencarikan penjabat (Pj) kades. Pj kades harus berstatus PNS, yang tahu situasi dan kondisi di sana (Desa Dibal),” katanya.

Seperti diberitakan, Kades Dibal, Kecamatan Ngemplak, Sulistyanto tersangkut kasus hukum di wilayah Karanganyar. Dia ditahan karena tersangkut masalah tambang galian C. Bahkan, prosesnya sudah bergulir di PN setempat. Waskita