SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ramai kasus mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo diwajibkan registrasi aplikasi pinjol (pinjaman online) menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo.
Pihak OJK Solo mengungkapkan, seharusnya sebelum melakukan registrasi, mahasiswa diberikan edukasi terkait risiko produk Pinjol.
Kepala OJK Solo, Eko Yunianto mengatakan, ada enam hal yang perlu diperhatikan masyarakat termasuk para mahasiswa baru ini dalam menggunakan keuangan khususnya pinjaman online. Di antaranya yakni mengenali risikonya.
“Hal yang perlu diperhatikan yaitu pastikan legalitasnya. Kemudian kenali produknya, serta kenali resikonya. Ini yang perlu disampaikan terlebih dulu. Lalu kenali kebutuhan kita, dimana sebaiknya pinjam untuk kepentingan produktif dan jangan konsumtif. Pastikan membayar tepat wakti dan jangan gali lubang tutup lubang. Itu yang berbahaya,” ujarnya, Senin (7/8/2023).
Eko menekankan, masyarakat atau mahasiswa harus mengetahui detail risiko produk Pinjol. Selain itu, Eko mengingatkan jika melakukan pinjaman online, sebaiknya untuk kegiatan produktif.
“Karena itu nanti berpengaruh pada kemampuan bayarnya. Kalau untuk kasus di UIN Solo ini, kami masih mencari informasi pastinya. Kalau masalah mewajibkan atau tidak, itu kebijakan kamous atau penyelenggara kegiatan ya. Hanya saja kami mendukung jika hal itu dilakukan untuk literasi inklusi keuangan. Tentunya termasuk menyampaikan risikonya,” beber Eko.
Terkait itu, Eko menambahkan, pihaknya segera mencari tahu terkait hal itu ke pihak kampus.
“Mekanismenya seperti apa, apakah sudah ada edukasi pada mahasiswa. Mereka harus memahami produknya seperti apa, bunganya sepetti apa. Paling tidak hafus memahami itu,” tukasnya. Prihatsari