SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS belum juga usai. Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mulai menyiapkan jadwal pemilihan rektor baru.
Rencananya, pemilihan rektor (Pilrek) akan digelar sekitar Desember 2023 hingga Februari 2024.
Ketua Dewan Profesor UNS, Prof Suranto menjelaskan, pimpinan UNS telah melakukan audiensi dengan tim teknis pendukung Mendikbudristek pada Senin (31/7/2023).
Berdasarkan audiensi tersebut, ditegaskan Kemdikbudristek berkomitmen untuk menyelamatkan UNS yang baru berstatus PTNBH, dari praktik tata kelola perguruan tinggi yang kurang baik.
“Langkahnya yaitu dengan memulihkan dan pengaktifan MWA. Sudah ada jadwal juga untuk pemiliham rektor,” ujarnya, Selasa (1/8/2023).
Untuk tahapan pemulihan dan pengaktifan MWA dimulai dengan penataan keanggotaan Senat Akademik Fakultas (SAF) pada Juli-Agustus 2023 Lalu penataan keanggotaan Senat Akademik pada Agustus-September 2023.
Kemudian, dilanjutkan dengan pemilihan anggota MWA pada September-Oktober 2023, serta pengaktifan MWA pada Oktober-November 2023.
Selanjutnya dilakukan penyiapan peraturan MWA untuk tata cara penyusunan peraturan internal, peraturan Pilrek dan lainnya pada November-Desember 2023. Dan tahap Pilrek akan dilakukan Desember-Februari 2024.
Di sisi lain, menanggapi keberatan oleh mantan petinggi MWA yang telah dibebaskan dari jabatannya (dosen) menjadi jabayan pelaksana selama 12 bulan, Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho memilih untuk menunggu.
“Kita menunggu saja,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan Mantan Petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengajukan keberatan atas sanksi disiplin yang diberikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang mereka terima. Mereka menilai sanksi tersebut tidak relevan dengan pelanggaran yang dituduhkan.
Mantan Wakil Ketua MWA UNS Solo Hasan Fauzi mengatakan akan mengajukan keberatan ke Kemendikbud Ristek dan segera mengajukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Hasan mengklaim tak pernah menyalahgunakan wewenang selama menjabat sebagai Wakil Ketua MWA. Prihatsari