JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – PT Blue Bird Tbk menghormati aturan hukum yang berlaku, terkait dengan tuntutan ganti rugi atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban, seorang remaja, mengalami kecacatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Head of Corporate Secretary & Legal PT Blue Bird Tbk, Jusuf Salman melalui penjelasan tertulis kepada Joglosemarnews, Senin (7/8/2023).
“Kami hormati aturan hukum yang berlaku dengan menggandeng pihak kepolisian untuk menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi,” papar Jusuf Salman.
Saat ini, lanjut Jusuf Salman, proses investigasi atas insiden tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian.
Pada bagian lain, Jusuf Salman menyatakan turut prihatin atas insiden yang melibatkan salah satu armada Blue Bird dengan pengguna jalan di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
Secara kronologis, Jusuf Salman menjelaskan, taksi Blue Bird saat itu dalam posisi mengantarkan tamu. Tiba-tiba dari arah berlawanan ada pengendara motor yang terjatuh dan masuk ke jalur yang dilalui taksi Blue Bird, hingga benturan pun tak bisa dihindari.
Usai insiden tersebut, jelas Jusuf, pengemudi taksi segera membawa korban ke rumah sakit bersama sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian, untuk mendapatkan perawatan dan penanganan pertama.
Selain itu, lanjut Jusuf Salman, pihak Blue Bird juga telah menjelaskan situasi yang terjadi, dan bertemu dengan pihak keluarga korban.
“Saat itu, pihak keluarga juga sudah menerima dengan baik penjelasan dari pihak Blue Bird,” papar Jusuf Salman.
Sementara dari sisi penanganan korban, jelas Jusuf Salman, PT Blue Bird Tbk juga telah memberikan bantuan biaya penanganan pertama saat korban berada di rumah sakit.
Jusuf Salman berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perusahaan taksi Blue Bird dituntut membayar ganti rugi hingga Rp 1 miliar oleh Nina Marlina, orangtua dari Prima Ananda, remaja yang disebutkan tertabrak taksi Blue Bird pada 19 Juli 2023 lalu.
Kecelakaan terjadi di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Surat somasi diberikan melalui kantor hukum Ali Rasya & Associates yang bertindak mewakili Nina Marlina, Kamis (3/8/2023).