Beranda Daerah Orangtua Siswa yang Ketapel Mata Guru SMA hingga Buta, Ternyata Seorang Residivis

Orangtua Siswa yang Ketapel Mata Guru SMA hingga Buta, Ternyata Seorang Residivis

Ilustrasi tangan diborgol. Foto: pexels.com

BENGKULU, JOGLOSEMARNEWS.COM – Orangtua siswa SMAN 7 Rejang Lebong yang mengetapel mata guru saat mengajar hingga mengakibatkan kebutaan, ternyata merupakan residivis.

Hal itu merupakan pernyataan resmi dari Polres Rejang Lebong, pelaku yang berinisial AJ (45) merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan beberapa tahun lalu.

“Tersangka AJ ini merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) di tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Lapas Kelas IIA Curup,” kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar di Rejang Lebong, Senin (7/8/2023).

Menurut Denyfita Mochtar, tersangka warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong itu, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong Sabtu (5/8/2023) malam setelah empat hari melarikan diri.

Penanganan kasus penganiayaan berat terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong ini, kata dia, diambil alih oleh Polres Rejang Lebong setelah sebelumnya ditangani oleh Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).

 

Terancam 16 Tahun Penjara

Atas kejadian itu, tersangka AJ dijerat dengan pasal berlapis, karena apa yang dilakukannya masuk dalam kategori penganiayaan berat, yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

Baca Juga :  Gegara Beda Pilihan, Tukang Bakso di Indramayu Ini Diusir dari Lapaknya

“Sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 356 ayat (2) KUHP juncto pasal 355 ayat (1) KUHP subsider pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun,” jelas dia.

Sementara itu pengakuan tersangka AJ di hadapan petugas penyidik menyatakan dirinya emosi setelah menerima laporan dari anaknya PDM (16), yang mengaku ditendang oleh korban karena dituduh merokok di lingkungan sekolah.

Sedangkan untuk pengaduan dari anak tersangka (PDM) atas tindak kekerasan yang dialaminya oleh korban (Zaharman), tambah dia, saat ini masih dalam proses penyelidikan Polisi.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan guru olah raga SMAN 7 Rejang Lebong terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Peristiwa ini bermula saat korban mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu dan selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah dan memanggil orang tuanya.

Baca Juga :  Tragis! Tamu Hotel di Kendari Ditemukan Tewas dengan Leher Terjerat Tali Rafia

Selanjutnya orang tua murid berinisial AJ datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban. Setelah bertemu langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri.

www.tempo.co