SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sempat gegerkan warga, teka-teki pembunuhan pemilik Sary Salon di Dukuh Kauman RT 3, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
Otak pelaku pembunuhan Sari Ambarwati (28) pemilik Salon kecantikan di Kedawung, Sragen yakni bernama Yunus Saputra Sri Anggara (47) penjual Soto, warga Dukuh Sidomulyo RT 04 RW 13, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen.
Dalam jumpa pers di mapolres Sragen, Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menyampaikan pasca kejadian pelaku pembunuhan yang tak lain tetangga korban keseharian berjualan Soto samping kios korban.
“Pelaku berhasil ditangkap hanya cukup waktu 15 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan bersembunyi di hotel di wilayah Semarang,” kata AKBP Jamal Alam, Sabtu (12/8/2023).
Selain itu, Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sragen yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Srikadiyono, menurut Kapolres Sragen sejak mendapat laporan kejadian tim Macan Putih langsung bergerak cepat.
“Tim macan putih berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti mulik korban, yaitu perhiasan cincin kalung, gelang dan uang tunai, motif pelaku sakit hati,” bebernya.
Alasan pelaku tega membunuh korban lantaran sakit hati dan warung soto miliknya sepi.
“Menurut keterangan tersangka sakit hati, korban menyampaikan pada para pelanggan agar tidak membeli soto di tempat tersangka, pelaku dapat info dari pelanggan katanya ada pengaruh dari korban, sejak itu pelaku sakit hati dan berencana melukai korban, pelaku masuk lewat tembok belakang kios dan korban selesai mandi korban langsung di pukul dan pelaku memiting leher dan tangan kanan sambil mukul hingga terjatuh, dan saat terjatuh masih melakukan kekerasan hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres Sragen.
Atas perbuatan pelaku, pelaku terancam hukum berat dengan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan pembunuhan berencana.
“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama tertentu, paling lama 20 tahun dan atau dengan sengaja merampas jiwa orang lain ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Huri Yanto