JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan, tidak diperlukan sopan santun dalam berpolitik di tanah air ini.
Penegasan itu disampaikan, meski dirinya kini terseret kasus hukum terkait kasus penghinaan terhadap presiden akibat pernyataannya.
Justru, menurut dia, pemerintah memerlukan kritik agar tidak membuat kebijakan yang membebani rakyat.
“Terhadap bangsa kita sopan, tapi terhadap pemimpin politik yang kebijakannya merugikan rakyat, ngapain bersopan santun?” ucap Rocky.
Melalui kanal YouTube Rocky Gerung Official, Senin (7/8/2023), pria 62 tahun itu kembali menegaskan tak bermaksud menghina Jokowi.
“Saya sangat sopan pada Pak Jokowi, pada Ibu Iriana, pada keluarga Beliau. Tapi dalam politik sopan santun akhirnya kemunafikan,” imbuh dia.
Rocky Gerung menyebutkan alasannya tak pernah memuji pemerintahan Jokowi. Pasalnya, dia menganggap janji politik yang kemudian direalisasikan, bukanlah suatu prestasi.
“Demikian banyak politisi yang memuji-muji Pak Jokowi, tapi saya tahu di WA grup mereka memaki-maki Jokowi,” ucap dia.
Sekalipun sejumlah organisasi relawan hingga partai melaporkan dirinya ke Polisi, namun Rocky Gerung tetap menolak berhenti memberikan kritik untuk pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengambil alih seluruh laporan terkait pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi dengan kata-kata ‘B*j*ng*n T*l*l’.
Terkait itu, Polda Metro Jaya sendiri juga sudah melimpahkan tiga laporan yang sudah diterima ke Bareskrim Polri.
“Betul, pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Dalam hal ini, Ade menyebut pihaknya juga menyerahkan materi penyelidikan hingga bukti-bukti yang sudah didapat penyidik.
“Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokument dan dokument elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum),” ujarnya.