KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah menanti dua pekan, akhirnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi moral kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Hari Purnomo.
Yang bersangkutan terbukti bersalah telah mensosialisasikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR-RI Juliyatmono MH MM.
Adapun bentuk riil sanksi moral tersebut diserahkan kepada Bupati Karanganyar Juliyatmono MH MM.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bawaslu Karanganyar Ritwanita Priliastuti setelah mendapat tembusan surat dari KASN tersebut tertanggal 2 Agustus.
“Iya kami selaku lembaga yang menangani dugaan pelanggaran itu sudah mendapat tembusan surat dari KASN dan bentuk sanksinya moral,” ungkap Ritwanita Priliastuti kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (8/8/2023).
Ritwanita Priliastuti yang akrab disapa Nuning menjelaskan peran Bawaslu sudah selesai yakni hanya melakukan pemeriksaan terhadap Hari Purnomo beberapa waktu lalu dan menyerahkan hasil kesimpulan pemeriksaan.
Dalam point kesimpulan itu, pada intinya menyebutkan bahwa oknum Hari Purnomo patut diduga melakukan pelanggaran lainnya.
Dalam hal ini mengarah pada ketidaknetralan sebagai ASN sehingga kesimpulan dari Bawaslu tersebut sebagai acuan KASN untuk mengeluarkan sanksi berikutnya.
“Peran Bawaslu hanya sampai di situ dan selanjutnya kewenangan ada di Bupati mengenai sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Hari Purnomo,” tandasnya.
Sebagai informasi, Hari Purnomo dilaporkan ke Bawaslu setelah kedapatan melakukan sosialisasi Bacaleg DPR-RI dari Partai Golkar Dapil Jateng IV Juliyatmono di Desa Alastuwo, Kebakkramat.
Pada laporan yang diterima Bawaslu itu terungkap video yang memperlihatkan Hari Purnomo mengajak tamu undangan untuk memilih Juliyatmono MH MM pada Pileg 2024.
Tak pelak, gegara video tersebut ramai di Medsos bahwa terdapat ASN bertindak tidak netral, maka kasus tersebut berbuntut panjang. Beni Indra