Beranda Daerah Wonogiri Bukan Alamate Anak Sholeh, Pemuda Wonogiri ini Justru Kecanduan Barang Haram Buat...

Bukan Alamate Anak Sholeh, Pemuda Wonogiri ini Justru Kecanduan Barang Haram Buat Nambah PD

Narkoba
Pers rilis kasus narkoba di Mapolres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Ini jelas bukan Alamate Anak Sholeh, pasalnya pemuda Wonogiri ini justru kecanduan barang haram buat nambah rasa percaya diri alias PD.

Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap seorang pemuda berinisial AIR (25) warga Kelurahan Giripurwo Kecamatan Wonogiri . Pria ini ditangkap karena mengedarkan dan menggunakan narkoba untuk menambah kepercayaan diri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, AIR ditangkap pada Jumat (8/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Lingkungan Gerdu Kelurahan Giripurwo Wonogiri.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan strip yang berisi masing-masing 10 butir obat daftar G trihexyphenidyl tablet 2 miligram (mg) dengan jumlah total 80 butir,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Selain itu, polisi menyita delapan butir obat daftar G trihexyphenidyl tablet 2 mg, dan juga satu butir obat daftar G trihexyphenidyl tablet 2 mg. Tidak berhenti sampai disitu, petugas juga menyita dua buah handphone beserta kartu simnya dan uang tunai Rp 10 ribu.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Jumat 12 Desember 2025, Angka Terbaru Bikin Pemburu Cuan Auto Pegang Kalkulator, Cek Daftar Lengkapnya!

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menerima pembayaran melalui transfer. Pengambilan barang tidak sesuai dengan alamat yang dituju.

“Tersangka sudah ketergantungan dengan narkoba. Ia menggunakan narkoba untuk menambah rasa percaya diri, ketenangan diri, dan untuk menghilangkan trauma,” beber Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Atas perbuatannya, AIR disangkakan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana ditambah dan diubah dengan pasal 60 angka 4 UURI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, Subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Kasus BTM Muhammadiyah Baturetno, Dana Macet Miliaran Anggota Sampai Meninggal, Terendus Fraud Pengelola

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau masyarakat, khususnya kawula muda, untuk menghindari narkoba. Soalnya, narkoba memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi penggunanya. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.