SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Sempat memanas gara-gara keberadaan sebuah warung makan milik Prapti (44) warga Desa Tunggul RT 11, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah di tepi jalan Tunggul-Srimulyo tepatnya di atas tanah Kas Desa yang dilaporkan seorang perangkat desa (Bayan) di Desa Tunggul ke camat Gondang untuk dilakukan pembongkaran.
Akhirnya kedua belah pihak melalui proses panjang dilakukan mediasi bersama, dengan tujuan mencari solusi yang terbaik kedua belah pihak.
Mediasi dibenarkan langsung oleh kepala Satpol PP kabupaten Sragen Samsuri terhadap kedua belah pihak, yakni Bayan Tunggul Joko Sugiyatmo dengan Prapti pemilik warung makan.
โIya mas, dari satpol PP bersama dengan kecamatan dan pak kepala desa tunggul melaksanakan mediasi mencari solusi jalan yang terbaik mas, proses mediasi masih jalan mas,โ kata Samsuri pada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Sebelumnya, perangkat desa Tunggul (Bayan) bernama Joko Sugiyatmo memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut.
Menurut keterangannya alasan dirinya melapor ke Camat Gondang bukan masalah hutang uang di koperasi, melainkan adanya warung yang dinilai mengganggu saluran irigasi dan badan jalan.
Lantaran warung tersebut berada di tepi jalan. Ia hanya menyampaikan adanya pengaduan dari warga terkait sebuah warung tersebut mengganggu irigasi dan lalu lintas.
โIya warung tersebut memakan bahu jalan. Kemudian berada di saluran irigasi pertanian. Petani juga sering mengeluh terganggu ketika gorong-gorong tersumbat. Kemudian jalur lalu lintas kendaraan juga terganggu.
Kalau ada mobil papasan lewat depan situ, salah satu pasti harus mengalah. Kalau bagian depan nggak ada 1 meter, kemudian atapnya pas dengan ruas jalan. Selain itu pas di depan pertigaan dukuh Buduran. Kemudian salah satu sisi warung berdiri di pematang sawah,โ kata Joko Sugiyatmo.
Sementara itu, Suntoro kepala Desa Tunggul saat dikonfirmasi JOGLOSEMARNEWS.COM membenarkan adanya permasalahan tersebut, pihaknya juga sudah mencoba memediasi kedua belah pihak dan ia tak mempermasalahkan keberadaan warung makan milik Prapti.
โAda perselisihan soal warung dan sudah saya mediasi panjang dan gak usah ramai-ramai dan udah saya panggil 2 orang itu, kalau warung itu tidak menggangu akses,โ kata kades Tunggul.
Terpisah, Riyadi Guntur Rilo Subroto selaku camat Gondang saat dikonfirmasi soal surat panggilan terhadap Prapti pemilik warung makan menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan warung makan tersebut.
โKalau saya melihat tidak ada masalah kok, saya tidak mempermasalahkan adanya warung itu, cuma ada aduan soal warung itu makanya saya panggil ini tadi, ngak masalah soal adanya warung itu meski dekat tanah kas desa, itu saya lihat kayaknya hanya masalah pribadi og,โ jelasnya.
Dalam permasalahan ini, tokoh masyarakat Gondang Bambang Widjo Purwanto (BWP) saat mendampingi warganya tersebut menyayangkan aksi arogan Bayan Tunggul tersebut dengan melaporkan ke pihak kecamatan untuk dibongkar warung milik.
โTanah kas diberikan pada bayan hanya tunjangan anehnya dia menuntut punya siapa wong itu yang berhak pemerintah desa yang punya aset. Makanya ketika pak camat okey di mediasi, tapi ngak boleh sewenang wenang suruh pergi.
Permasalahan dari hutang piutang, kalau saluran nggak mengganggu, itu tanah milik pemerintah Tunggul, dan pihak pemerintah desa tidak mempermasalahkan keberadaan warung tersebut,โ ujarnya.
Huri Yanto