JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Duh, Pemuda Sleman Ini Gebuki 5 Pelajar SMP dengan Kelamin Sapi, Double Stick dan Ikat Pinggang Hingga Babak Belur!

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. /Joglosemarnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tindakan sadis dan tak berperikemanusiaan dilakukan oleh pemuda asal Tegaltirto, Berbah, Sleman berinisial HS (20) alias Putra.

Pemuda tersebut menganiaya lima murid SMP menggunakan doubel-stik, ikat pinggang dan alat pemukul yang terbuat dari kelamin sapi yang dikeringkan.

Akibatnya, para korban rata-rata babak belur. Mereka mengalami luka lebam kemerahan di punggung, bibir hingga kepala.

Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto, mengatakan pelaku diduga melakukan aksi penganiayaan tersebut di rumahnya di Dusun Jomblang, pada Jumat (8/9/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Semula, para korban yang merupakan lima orang pelajar SMP yaitu MF, BR, MD, BA dan RN diminta datang ke rumah tersangka.

Baca Juga :  Dibanjiri Karangan Bunga Bernada Dukung Prabowo-Gibran, MK Tak Berani Pajang di Depan Gedung

Setibanya di rumah, para korban yang rata-rata masih berusia 14-15 tahun itu diminta berbaris dua baris.

Setelah itu, pelaku memukuli para korban dengan ikat pinggang di bagian punggung dan diinjak di bagian dada.

“Tersangka juga menganiaya (korban) dengan cara dipukul dengan doubel-stik dan alat kelamin sapi yang telah dikeringkan,” kata Parliska, Senin (11/9/2023).

Para korban dianiaya oleh tersangka karena belum membayar denda yang dilanggar saat bermain futsal sebesar Rp 500.000, serta permalasahan pembuatan kaus yang dianggap belum selesai.

Penganiayaan terhadap anak tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Petugas yang mendapatkan laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak itu langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Baca Juga :  Ini Sikap Timnas AMIN Jika Gugatannya Soal Sengketa Pilpres Sampai Ditolak MK

Tak butuh waktu lama, petugas kemudian bergerak menangkap HS di rumahnya pada Sabtu (9/2023).

Terhadap pelaku disangka telah melanggar pasal 76 c juncto pasal 80 ayat (1 ) Undang undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Berbah.

“Pelaku kami tahan, karena sudah dewasa,” kata Parliska.

Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti kejahatan, di antaranya satu buah alat pemukul yang terbuat dari alat kelamin sapi yang dikeringkan dan satu buah doubel-stik.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com