Beranda Nasional Jogja Ini Tiga Sindikat Jaringan Peredaran Narkoba di Yogya, Ada yang Dikendalikan dari...

Ini Tiga Sindikat Jaringan Peredaran Narkoba di Yogya, Ada yang Dikendalikan dari Lapas di Jateng

Jumpa pers ungkap kasus peredaran narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Kamis (7/9/2023) / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setidaknya, ada tiga sindikat peredaeran narkoba jenis sabu yang ditengarai masuk ke wilayah DIY.

Berdasar pengungkapan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, diketahui bahwa salah satu sindikat dikendalikan dari dalam sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jawa Tengah.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan mengungkapkan, ketiga jaringan yang berhasil diungkap BNNP DIY antara lain jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali, jaringan Jogja-Pekanbaru, serta Jogja-Lapas di Jawa Tengah.

Total terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan dari pengungkapan kasus tersebut.

BNNP DIY juga turut mengamankan barang bukti berupa metafetamin atau narkotika jenis sabu berjumlah 95 gram.

Lebih lanjut Andi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari lima laporan yang diperoleh dalam kurun waktu tiga bulan atau sepanjang Juni hingga Agustus 2023.

“Kita putus jaringan Yogyakarta dan jaringan lapas di daerah Jateng, jaringan peredaran gelap narkoba Yogyakarta-Pekanbaru,” ungkap Andi di kantor BNNP DIY, Kamis (7/9/2023).

Menurut perincian Andi, ketujuh tersangka yang diamankan meliputi AP (31), KS (41), dan MJ (38) dari jaringan Jogja-Lapas di Jateng.

Kemudian I (27) dan DT (27) dari jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali.

Serta YS (31) dan JM (46) dari jaringan Jogja-Pekanbaru.

Dia menjelaskan, pengungkapan jaringan Jogja-Lapas di Jateng berawal dari penangkapan tiga orang tersangka berinisial AP, KS, dan MJ.

Dari ketiga tersangka ini, petugas turut menyita barang bukti 10 gram sabu-sabu.

Baca Juga :  Gegara Parkir Malam-malam Tak Memberi Tanda, Sepeda Motor Gasak Bodi Truk di Kulonprogo Hingga Tewas di Tempat

Setelah diselidiki, diperoleh informasi bahwa ketiga tersangka tersebut dikendalikan dari dalam lapas di Jawa Tengah.

Meski demikian, Andi enggan menyebut lokasi lapas yang memiliki jaringan peredaran narkoba itu.

Sebab upaya penyelidikan masih terus berlangsung.

“Kami sudah koordinasi untuk melakukan pengungkapan dari operator yang mengendalikan di sana,” katanya.

Dia pun meminta agar lapas dapat memperketat pengawasan di tempatnya.

Misalnya dengan memperketat pengawasan penggunaan telepon genggam bagi penghuni lapas.

“Perlu koordinasi dengan baik sehingga peredaran gelap narkotika khususnya di Yogyakarta ini bisa kita tekan,” jelasnya.

“Otaknya sementara sedang kami kembangkan kasusnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap,” sambungnya.

Andi melanjutkan, untuk pengungkapan jaringan Jogja-Pekanbaru berawal dari informasi intelijen adanya pengiriman paket melalui ekspedisi yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2 gram.

Di balik pengiriman paket tersebut ternyata ada peran tersangka YS (31) dan JM (46) yang kini sudah diamankan petugas.

“Asal pengiriman Pekanbaru-Riau menuju Sleman. Petugas BNNP DIY berkoordinasi dengan jasa ekspedisi pun melakukan penyelidikan secara undercover, surveillance, eliciting dan profiling target,” katanya.

Sementara jaringan Yogyakarta, Prambanan, Klaten, dan Boyolali berhasil diungkap melalui penangkapan I (27) dan DT (27).

Dari pengembangan kasus ini tersebut,  BNNP DIY mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 75 gram.

Baca Juga :  Kedapatan Buang Sampah dari Jogja ke Saptosari, Gunungkidul, 5 Truk Diamankan

“Jaringan ini tidak terkait, masing-masing beda. Tapi tiga jaringan yang kita ungkap selama ini beredar narkotika di Yogyakarta. Mereka rata-rata yang kita anggap bahwa ini adalah potensi jaringan yang mengedarkan narkotika di Jogja,” katanya.

Para pelaku pengedar narkoba tersebut dijerat dengan pasal yang beragam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dua tersangka jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka AP dan KS dari jaringan Jogja-lapas di Jateng dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.

Sedangkan tersangka MJ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

www.tribunnews.com