Beranda Nasional Jogja Lagi, 5 Pembuang Sampah Sembarangan di Yogya Terpaksa Merogoh Kocek Rp 250.000...

Lagi, 5 Pembuang Sampah Sembarangan di Yogya Terpaksa Merogoh Kocek Rp 250.000 untuk Bayar Denda

Tumpukan limbah yang meluber hingga menutup akses Jalan Sastrodipuram, Kota Yogya, beberapa waktu lalu | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Denda bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Yogya ini memang tak begitu besar, hanya Rp 250.000.

Untuk sebuah regulasi, denda ini mungkin tidak begitu memunculkan efek jera. Namun realistis untuk diterapkan di lapangan.

Nyatanya, sudah ada lima orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan akhirnya harus merogoh kocek, hanya untuk menebus tindakannya yang sia-sia itu.

Yang paling baru, Senin (11/9/2023) lalu, sebanyak lima pelanggar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta  dan dikenai sanksi denda Rp 250.000.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta , Singgih Raharjo, mengungkapkan, selaras dengan operasi sebelumnya, para pelaku itu tercokok melalui operasi yang digelar Satpol PP, bersama aparat TNI-Polri.

“Kemudian di-BAP dan dilimpahkan ke pengadilan. Ada 5 pelanggar yang disidang tipiring (tindak pidana ringan) dan kena denda Rp250 ribu,” tandas Singgih, di Balai Kota Yogyakarta , Selasa (12/9/2023).

Namun, sanksi tersebut cenderung lebih ringan jika dibandingkan vonis majelis hakim yang menyidang 30 pelaku di kasus serupa, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga :  Kekerasan terhadap Perempuan di Bantul, Fenomena Gunung Es yang Mengkhawatirkan

Kala itu, para pelanggar Perda Kota Yogya No 10 Tahun 2012 tersebut, masing-masing dijatuhi sanksi denda hingga menyentuh Rp 400.000.

Singgih berujar, upaya penindakan kembali ditempuh, lantaran akivitas pembuangan liar sampah masih saja dijumpai, terutama di pinggiran jalan.

Terlebih, sosialisasi, edukasi, hingga teguran lewat surat pernyataan dan lain sebagainya telah digulirkan Pemkot Yogyakarta sejak awal 2023 silam.

“Karena tidak menurun, ya, kita lalukan penindakan. Setelah imbauan, teguran, namun ternyata masih ada yang buang sembarangan,” urainya.

Ia pun menegaskan, titik-titik rawan pembuangan liar sampah telah dipasangi CCTV dan siap memantau perilaku publik selama 24 jam penuh.

Oleh sebab itu, ia menandaskan, tak ada celah bagi warga masyarakat, untuk membuang sampah secara liar di lokasi-lokasi terlarang tersebut.

“Saya berharap, ini (sanksi tipiring) tidak terjadi lagi. Warga nggak perlu membuang sampah sembarangan, depo, TPS, sudah dibuka,” cetusnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta , Octo Noor Arafat, menyampaikan, dalam waktu dekat, akan ada lagi beberapa warga yang disidangkan, karena kedapatan buang limbah sembarang.

Baca Juga :  Heboh Keributan Antarpelajar di Jogja, Polisi Lakukan Penyelidikan

Menurutnya, operasi yang digulirkannya kini mulai menyasar ruas-ruas jalan penghubung di kemantren, tidak sebatas jalan protokol semata.

“Minggu ini kita sidangkan 13 pelanggar lagi. Itu sisa yang belum disidangkan dan ada tambahan juga dari temuan wilayah,” ucap Kasatpol PP.

“Jadi, tambahan dari hasil operasi teman-teman di Kemantren Kotagede dan Gondokusuman. Ada empat pelanggar totalnya,” lanjutnya.

www.tribunnews.com