JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, keberadaan social commerce asal China, TikTok tidak bisa dihapus keberadaannya di tanah air.
Pasalnya, Menkominfo yakin, platform TikTok sudah memiliki izin sebagai marketplace atau e-commerce dari Kementerian Perdagangan.
“Saya tanya ke TikTok, mereka bilang per Juli sudah punya izin e-commerce, jadi tidak ada yang dilanggar kalau menurut undang-undang yang berlaku,” ujar Budi Arie saat ditemui di Convention Hall Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).
Seperti diketahui, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai TikTok Shop telah mengganggu pasar domestik Indonesia.
Pasalnya, layanan tersebut telah melakukan praktik predatory pricing atau menjual barang impor dengan harga sangat murah. Hasilnya, produk UMKM lokal tak mampu bersaing dengan gempuran produk impor tersebut.
Namun, Budi Arie menilai pemerintah harus mengkaji terlebih dulu soal layanan tersebut.
Dia juga meragukan apakah betul TikTok Shop melakukan praktik predatory pricing. Terlebih, menurutnya, platform tersebut hanya melakukan inovasi teknologi dengan menyatukan layanan media sosial dengan marketplace.
“Sekarang semua udah campuran juga udah blending juga yang e-commerce juga sosial media begitu. Kemajuan teknologi kan begitu,” kata Budi Arie.
Sementara itu, Menkop UKM Teten Masduki mengungkapkan pendapatan dari social commerce lewat TikTok Shop malah lebih banyak dinikmati oleh asing.
Pasalnya, barang-barang yang dijual lewat platform online, seperti TikTok Shop, lebih banyak berasal dari luar negeri.
Menurut Teten, pelaku usaha logistik pun telah mengonfirmasi bahwa 70 persen pendapatan mereka diambil oleh asing.
Teten juga menduga TikTok Shop telah mensubsidi para pedagang sehingga bisa menjual produknya dengan harga yang sangat rendah.
Karena itu, Teten menekankan pemerintah Indonesia perlu melihat arus barang yang dijual melalui platform online.
Apabila terbukti penjual atau platform digital tersebut memperdagangkan barang ilegal, maka bisa dikenakan aturan hukum pidana. Platform juga dapat dinilai melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan.