Beranda Daerah Karanganyar Naik Pesat, Penerimaan Pajak dari Samsat Jateng untuk Pemkab Karanganyar, Semester I ...

Naik Pesat, Penerimaan Pajak dari Samsat Jateng untuk Pemkab Karanganyar, Semester I  Sebesar Rp 112 M

Petugas kantor UPPD Samsat Karanganyar saat melakukan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor  / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Penerimaan pajak daerah dari Unit
Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Provinsi Jateng untuk Pemkab Karanganyar pada Semester I (Januari-Juli) 2023 sebesar Rp 112 milliar.

Diprediksi,  hingga  Semester II akhir tahun, penerimaan pajak tersebut bakal mengalami kenaikan pesat  dibanding penerimaan pada 2022 sebesar Rp 117 miliar.

Faktor prediksi kebaikan pesat itu salah satunya ditopang oleh tingginya penerimaan pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor.

Sedangkan tiga item.komponen pajak lainnya yakni pajak air permukaan, pajak Bahan Bakar Motor (BBM) dan pajak rokok disinyalir stagnan.

Kasi Pajak UPPD Samsat Jateng Perwakilan Kabupaten Karanganyar Totok Hadiyanto MM mengatakan jumlah item pajak yang dilayani UPPD Samsat Provinsi Jateng sebanyak lima item. Yakni pertama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak Bea Balik Nama kendaraan (BBN)  bermotor, Pajak Air Permukaan (PAP), pajak rokok dan pajak BBM.

Adapun untuk UPPD Samsat perwakilan Kabupaten  Karanganyar hanya melayani tiga item saja meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Sedangkan untuk dua item pelayanan pajak rokok dan pajak BBM ditangani langsung oleh UPPD Samsat Provinsi Jateng.

“Berdasarkan realisasi penerimaan pajak UPP Samsat Jateng yang sudah disetorkan kepada Pemkab Karanganyar pada Semester I (Januari-Juli) tahun 2023 sebesar Rp 112 miliar maka masih ada waktu enam bulan hingga akhir  Desember tahun ini,” ungkap
Kasi Pajak UPPD Samsat Jateng Perwakilan Kabupaten Karanganyar  Hadiyanto MM kepada JOGLOSEMARNEWS COM, Kamis (21/9/2023).

Totok Hardiyanto menjelaskan,  formula bagi hasil 70% untuk Pemprov Jateng  dan 30% untuk Pemkab Karanganyar.

Dengan demikian, lanjut Totok Hardiyanto, jumlah penerimaan pajak secara keseluruhan dari unit UPPD Samsat Perwakilan Karanganyar sekitar Rp 370 miliar yang mana dari jumlah total tersebut sebesar 30% disetorkan kepada Pemkab Karanganyar.

“Tentu saja untuk semester II hingga akhir Desember penerimaan pajak bagi hasil yang akan disetor kepada Pemkab Karanganyar meningkat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Sedangkan dari besarnya pajak sebesar Rp 112 miliar itu didominasi oleh sektor pajak kendaraan bermotor hingga 75% sisanya pajak balik nama dan pajak  air permukaan. Beni Indra