Beranda Daerah Wonogiri Nasib Nakes non ASN yang Tidak Bisa Masuk Jalur Khusus, Bisakah Diangkat...

Nasib Nakes non ASN yang Tidak Bisa Masuk Jalur Khusus, Bisakah Diangkat PPPK?

Nakes
Audiensi nakes non ASN bersama Bupati Wonogiri Joko Sutopo. Dok. Pemkab Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bagaimana nasib tenaga kesehatan atau nakes non ASN Wonogiri yang tidak bisa masuk jalur khusus untuk mendaftar PPPK? Apakah sudah tertutup kemungkinan menjadi PPK atau masih ada solusi lainnya?

Saat ini sebanyak 201 nakes non ASN di Wonogiri berharap untuk bisa mengikuti seleksi PPPK melalui jalur khusus, yakni jalur bagi mereka yang sudah lama mengabdi.

Namun, dari 201 nakes tersebut, hanya 80 persen yang dapat mendaftar melalui jalur ini. Sementara 20 persen lainnya harus bersaing dalam kuota jalur umum.

Pertanyaan yang muncul adalah, apa yang akan terjadi bagi nakes non ASN yang tidak dapat mendaftar melalui jalur khusus ini? Apakah ada solusi yang bisa ditemukan?

Data menunjukkan bahwa di Wonogiri terdapat total 201 nakes non ASN, yang berarti ada 160 nakes non ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar melalui jalur khusus. Sementara itu, 40 nakes non ASN lainnya sementara ini belum bisa masuk jalur khusus itu.

Para nakes non ASN itu telah mengadakan audiensi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri pada Jumat, 15 September 2023, untuk mencari kejelasan mengenai nasib mereka.

Baca Juga :  Money Politics Sulit Dihapuskan dalam Pilkada dan Sejenisnya, Sama sama Butuhnya

Para nakes non ASN berharap semua nakes dapat mengikuti seleksi jalur khusus. Namun demikian hanya 80 persen mungkin berarti hanya 160 nakes yang akan dapat mengikuti seleksi ini.

Dalam sambutan audiensi tersebut, Bupati Wonogiri Joko Sutopo, menyampaikan tiga aturan penting dalam proses perekrutan PPPK nakes non ASN yang perlu dipertimbangkan. Aturan-aturan ini merujuk pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional, serta Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 mengenai Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional Tahun 2023.

Aturan ketiga adalah Keputusan MenPAN-RB Nomor 650 Tahun 2023 mengenai Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi, yang menambah nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional.

Terbitnya peraturan dan keputusan dari MenPAN-RB menjadi landasan untuk pengambilan keputusan terbaru yang mengatur berbagai aspek teknis dalam seleksi ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah alias Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo, menjelaskan bahwa dalam proses rumusan formasi, terdapat beberapa posisi nakes yang masih kosong, sementara tidak ada nakes non ASN yang telah mengabdi yang memenuhi posisi tersebut. Hal sebaliknya juga terjadi.

Baca Juga :  Pilbup Wonogiri, Setia 54 Persen Tangguh 45 Persen

Untuk kuota 20 persen jalur umum, ini berarti bahwa beberapa nakes non ASN akan kehilangan kesempatan untuk mengikuti PPPK tahun ini. Namun, Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Wonogiri akan berusaha mencari solusi terbaik. Aris Arianto