JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Piutang Tunggakan Pajak di Karanganyar Rp 60 Miliar, Bupati Juliyatmono Ajukan Write Off Kepada DPRD

Bupati Karanganyar mengajukan Write Off terhadap piutang tuggakan pajak Rp 60 miliar / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Karanganyar Juliyatmono MH MM meminta persetujuan DPRD setempat guna pengajuan Write Off atau penghapusan bukuan piutang daerah yang berasal dari tunggakan pajak sejak sebelum tahun 2013.

Pasalnya, secara teknis sangat sulit mencari para penunggak pajak tersebut karena sudah lama dan identitasnya tidak jelas.

Selain itu, upaya Write Off tersebut sangat penting agar citra Kabupaten Karanganyar bersih dimata pemerintah pusat karena data piutang tunggakan pajak sebesar Rp 60 miliar itu selalu muncul dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan. Atau diibaratkan seperti Bank Indonesia BI Cheking terkait data pribadi perbankan.

Dan munculnya data piutang tunggakan pajak itu berpotensi menghambat proses pencairan dana perimbangan dari pemerintah pusat kepada daerah.

“Kami sadar akan piutang tunggakan pajak daerah yang terjadi sejak tahun 2013 tersebut namun secara riil semua itu hanya angka-angka saja sedangkan untuk mencari  identitas penghutang saja sangat susah sehingga kami usulkan piutang tunggakan pajak itu dihapuskan saja,” ungkap Bupati Juliyatmono di sela Rapat Paripurna dengan DPRD setempat, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga :  Amien Rais Temui Abu Bakar Ba'asyir di Ponpes Ngruki, Kenang Masa Muda Berdua

Menurut Bupati rumusan strategi penghapusan buku piutang tunggakan pajak sedang dirumuskan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) beserta dinas terkait.

Untuk itu Bupati meminta DPRD menyetujui Write Off tersebut agar secara psikologis meringankan beban daerah dalam hal urusan keuanga  dengan pemerintah pusat.

“Ingat piutang tubggakan pajak itu muncul angkanya sejak 2013 hingga sekarang itu artinya kasus itu terjadi jauh sebelum tahun 2013 dan jika itu tidak didampungi melalui penghapusan buku maka data itu selalu muncul setiap tahunya sementara yang menghutang sudah tidak jelas dimana keberadaanya karena banyak sekali jumlah penghutangnya,” pungkas Bupati.

Sementara itu Kepala BKD Karanganyar Kurniadi Maulato MSi mengatakan piutang  pajak itu didominasi dari tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 60% sedangkan sisanya tunggakan pajak lain-lain.

Baca Juga :  Bertemu di Balaikota Solo, Gus Miftah Ajak Gibran Mondok Semalam di Pondok Pesantren

“Awalnya piutang tunggakan pajak sekitar Rp60 miliar terdiri dari berbagai item tunggakan pajak namun hingga 2023 ini tinggal tersisa Rp19 miliar setelah dilakukan Write Off,” ungkap Kurniadi Maulato MSi

Menurut Kurniadi menurunnya angka piutang tunggakan pajak dari Rp 60 miliar menjadi Rp 19 miliar itu sebagian  karena ada yang membayar hutangnya dan sebagian karena hutangnya dihapuskan dari buku karena sudah tidak mungkin lagi ditagih karena identitasnya tidak jelas.

Kendati demikian lanjut Kurniadi Maulato meski dilakukan Write Off namun kewajiban tagih tetap melekat sepanjang identitasnya diketahui.

“Write Off itu hanya hapus buku bukan hapus tagih sehingga si penghutang tetap akan ditagih,” pungkas Kurniadi Maulato. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com